Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan. Proyek yang menjadi objek penyidikan ini merupakan program pembangunan yang didanai oleh APBD untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan detail kasus ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengonfirmasi bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjut dari proses penyidikan yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing
Penyidik KPK telah mengidentifikasi empat individu yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah pada proyek pembangunan gedung perkantoran di Lamongan tersebut. Namun, hingga saat ini baru tiga orang yang dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Berikut adalah identitas tiga tersangka yang telah resmi ditahan oleh tim penyidik KPK:
- Mokh Sukiman, yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017.
- Ahmad Abdillah, yang menduduki posisi strategis sebagai Direktur dari PT Agung Pradana Putra.
- Herman Dwi Haryanto, yang menjabat sebagai General Manager Divisi Regional 3 selama periode tahun 2015 sampai dengan 2019.
Ketiga nama tersebut diduga memiliki peran sentral dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan yang berujung pada kerugian negara. KPK terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam struktur proyek pembangunan yang memakan waktu beberapa tahun tersebut.
Di sisi lain, satu tersangka lainnya yakni Muhammad Yanuar Marzuki belum menjalani proses penahanan oleh penyidik. Dalam struktur proyek tersebut, ia diketahui menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan untuk periode 2017-2019.
Pasal yang Disangkakan dan Masa Penahanan
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Adapun rincian mengenai dasar hukum dan status penahanan para tersangka adalah sebagai berikut:
| Aspek Hukum | Detail Informasi |
|---|---|
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. |
| Pasal Tambahan | Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana. |
| Durasi Penahanan Awal | 20 Hari Pertama. |
| Periode Penahanan | Terhitung mulai 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026. |
| Lokasi Penahanan | Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. |
Penjelasan di atas merangkum status hukum terkini dari para tersangka yang diduga melakukan mufakat jahat dalam proyek fisik di lingkungan Pemkab Lamongan. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berjalan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau aliran dana ke pihak-pihak tertentu. Langkah ini sejalan dengan komitmen lembaga untuk membersihkan praktik korupsi dalam sektor pembangunan infrastruktur daerah.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus korupsi ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang negara.