Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait pada Selasa, 2 Juni 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan didasari oleh kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut disampaikan secara langsung dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Masa penahanan ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2026 mendatang.
Proses penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pihak lembaga antirasuah memastikan bahwa prosedur ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Identitas Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan
Dalam perkara ini, KPK sebenarnya telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka. Berikut adalah rincian identitas serta peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tersebut:
- Mokh Sukiman: Menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.
- Ahmad Abdillah: Menjabat sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
- Herman Dwi Haryanto: Mantan General Manager Divisi Regional III di salah satu perusahaan BUMN, yakni PT BA, untuk periode tahun 2015 hingga 2019.
- Muhammad Yanuar Marzuki: Mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute.
Dari daftar tersebut, hanya tiga orang pertama yang langsung ditahan oleh KPK pada hari pemeriksaan. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum bisa diamankan oleh pihak berwenang.
Muhammad Yanuar Marzuki dilaporkan tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Selasa tersebut. KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Yanuar akan segera dilakukan pada kesempatan berikutnya saat yang bersangkutan memenuhi panggilan.
Kronologi dan Modus Operandi Penyimpangan Proyek
Dugaan tindak pidana korupsi ini berakar dari rencana pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dimulai pada pertengahan tahun 2016. Saat itu, Bupati Lamongan yang menjabat menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rencana pembangunan kantor pemerintahan tersebut.
Pemerintah daerah kemudian menyelenggarakan proses lelang untuk mencari penyedia jasa konstruksi. Namun, KPK menemukan adanya indikasi kuat bahwa proses pemilihan hingga pelaksanaan kontrak tidak berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tersangka Ahmad Abdillah diduga telah diatur dan ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana proyek jauh sebelum proses lelang resmi dimulai. Hal ini menunjukkan adanya rekayasa sejak tahap perencanaan pembangunan gedung.
Di sisi lain, tersangka Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah aliran dana dalam proses tersebut. Akibat adanya praktik penyimpangan ini, hasil pekerjaan fisik di lapangan tidak memenuhi standar yang telah disepakati.
Dampak dari ketidaksesuaian pelaksanaan proyek tersebut adalah sebagai berikut:
- Volume pekerjaan bangunan yang ditemukan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak resmi.
- Kualitas material dan hasil akhir pekerjaan konstruksi berada di bawah standar teknis yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pengembang.
- Ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan akibat selisih harga dan ketidaksesuaian fisik bangunan.
Berdasarkan hasil audit, ketidaksesuaian volume dan kualitas pada pembangunan gedung kantor periode 2017-2019 ini berdampak langsung pada ketahanan bangunan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak terkait.
Data Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Berdasarkan hasil perhitungan resmi, kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp 35,7 miliar. Nilai kerugian ini diperoleh setelah melalui proses audit yang mendalam.
KPK menjelaskan bahwa penghitungan nilai kerugian tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di berbagai kantor pemerintahan di wilayah Lamongan untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
| Pasal yang Disangkakan | Keterangan Pelanggaran |
|---|---|
| Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor | Tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. |
| Pasal 3 UU Tipikor | Penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara. |
| Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP | Turut serta melakukan atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. |
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi landasan utama penuntutan. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka jika terbukti bersalah di pengadilan nanti.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pembangunan gedung pemerintahan seharusnya memberikan manfaat bagi layanan publik, bukan menjadi ladang korupsi. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.