KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar di 2026

KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar di 2026
Foto: KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Proyek yang menggunakan dana dari APBD Tahun Anggaran 2017–2019 tersebut diduga kuat merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir menyentuh angka Rp 35,7 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pembangunan fasilitas publik dengan total nilai proyek yang sangat besar, yakni mencapai lebih dari Rp 151 miliar.

Pihak penyidik KPK menemukan berbagai indikasi penyimpangan yang sistematis dalam proyek gedung tersebut. Dugaan praktik lancung ini ditengarai sudah terjadi sejak awal proses pengadaan barang dan jasa hingga pada tahap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa langkah penahanan ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup. Keputusan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mempercepat penuntasan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Lamongan.

Taufik menyampaikan informasi tersebut secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6). Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diverifikasi oleh tim penyidik.

Identitas Para Tersangka dan Peran Mereka

Dalam pengumuman resminya, KPK merinci identitas ketiga tersangka yang kini telah mengenakan rompi oranye tahanan. Mereka berasal dari unsur birokrasi pemerintahan serta pihak swasta yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek tersebut.

Berikut adalah daftar tersangka yang telah resmi ditahan oleh tim penyidik KPK:

  • Mokh. Sukiman (SKM): Menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan pada tahun 2017.
  • Ahmad Abdillah (ABD): Merupakan Direktur PT Agung Pradana Putra yang bertindak sebagai pihak kontraktor dalam pelaksanaan proyek.
  • Herman Dwi Haryanto (HDH): Menjabat sebagai General Manager Divisi Regional 3 untuk periode jabatan tahun 2015 hingga 2019.

Ketiga individu di atas diduga memiliki peran krusial dalam mengatur jalannya proyek sehingga terjadi penggelembungan dana atau penyimpangan spesifikasi. Hal inilah yang kemudian memicu terjadinya kerugian finansial negara yang cukup signifikan dalam skala daerah.

Para tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Di sisi lain, terdapat satu tersangka lagi yang identitasnya sudah dikantongi penyidik, yaitu Muhammad Yanuar Marzuki (MYM). MYM diketahui menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek dalam pembangunan gedung kantor tersebut namun belum bisa dilakukan penahanan.

KPK menjelaskan bahwa MYM belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh tim penyidik pada hari tersebut. Alasan ketidakhadirannya disebutkan karena adanya kendala teknis terkait ketersediaan tiket transportasi menuju Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan.

Kronologi dan Awal Mula Kasus

Kasus korupsi ini memiliki akar permasalahan yang cukup panjang, yang bermula sejak pertengahan tahun 2016 silam. Pada saat itu, Fadeli yang menjabat sebagai Bupati Lamongan memiliki rencana untuk membangun gedung kantor pemerintahan yang baru dan lebih representatif.

Bupati kemudian memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya untuk segera menindaklanjuti rencana pembangunan besar tersebut. Instruksi ini menjadi titik awal dimulainya rangkaian proses administratif untuk mewujudkan gedung kantor pusat pemerintahan Lamongan.

Rincian mengenai awal pelaksanaan proyek pembangunan tersebut adalah sebagai berikut:

Tahapan Proyek Keterangan Detail
Periode Pengadaan Berlangsung antara 5 Mei hingga 22 Juni 2017
Nilai HPS Proyek Mencapai angka Rp 154,4 miliar
Total Anggaran APBD Tahun Anggaran 2017 sampai 2019
Estimasi Kerugian Ditetapkan sebesar Rp 35,7 miliar

Data di atas menunjukkan betapa besarnya skala proyek yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah ini. Meskipun nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dipatok cukup tinggi, namun kualitas dan pertanggungjawaban anggarannya ditemukan bermasalah oleh KPK.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pembangunan ini. Lembaga ini berkomitmen untuk menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya guna memastikan integritas pembangunan di daerah tetap terjaga.

Proses penyidikan dipastikan akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penggeledahan dokumen terkait. Publik kini menunggu langkah tegas KPK selanjutnya terkait status tersangka keempat yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Artikel terkait

Rekomendasi