Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Langkah terbaru yang diambil penyidik adalah memanggil Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, untuk dimintai keterangannya.
Ahmad Baharudin dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti terkait tindakan culas sang Bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada awak media pada Jumat, 22 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan langsung di kantor Polda Jawa Timur.
Meski demikian, pihak KPK belum memberikan rincian mendalam mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Ahmad. Fokus utama penyidik saat ini adalah menggali informasi seluas mungkin dari orang-orang terdekat di lingkaran pemerintahan daerah tersebut.
Daftar Pejabat yang Dipanggil KPK
Selain Wakil Bupati, lembaga antirasuah ini juga memanggil sembilan saksi lainnya dari berbagai instansi. Mereka terdiri dari jajaran kepala dinas hingga pejabat rumah sakit di wilayah Tulungagung.
Berikut adalah daftar saksi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK:
- Sony Welli Ahmadi (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung)
- Imro'atul Mufidah (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Achmad Mugiyono (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga)
- Lugu Tri Handoko (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan)
- Rio Ardona (Direktur RSUD Campurdarat Tulungagung)
- Rahadi Puspita Bintara (Sekretaris DPRD Tulungagung)
- Galih (Pegawai Negeri Sipil)
- Agus Suswantoro (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan)
- Hari Prastijo (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa)
Seluruh saksi tersebut diharapkan dapat memberikan kesaksian yang membantu penyidik mengungkap alur pemerasan yang terjadi. Pemanggilan massal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas praktik lancung di Pemkab Tulungagung.
Modus "Surat Sakti" dan Target Miliaran Rupiah
Gatut Sunu Wibowo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam aksinya, ia diduga menggunakan modus intimidasi melalui sebuah dokumen yang disebut "surat sakti".
Kasus ini mencuat setelah pelantikan sejumlah pejabat pada Desember 2025 lalu. Setelah resmi dilantik, para pejabat tersebut dipanggil secara individu untuk menandatangani surat perjanjian di atas meterai.
Isi surat tersebut sangat memberatkan, yakni pernyataan pengunduran diri sebagai pejabat sekaligus ASN jika dianggap gagal mengemban tugas. Menariknya, kolom tanggal pada surat tersebut dikosongkan agar bisa digunakan sewaktu-waktu oleh Gatut.
Selain surat pengunduran diri, para pejabat juga dipaksa menandatangani surat tanggung jawab mutlak terkait pengelolaan anggaran. Salinan dokumen-dokumen tersebut disimpan sendiri oleh Gatut tanpa diberikan kepada para pejabat yang bersangkutan.
KPK mengungkapkan bahwa Gatut menetapkan target hasil pemerasan mencapai angka Rp 5 miliar. Namun, hingga akhirnya kasus ini terendus oleh aparat penegak hukum, total dana yang berhasil ia kumpulkan berjumlah Rp 2,7 miliar.