Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terbaru, tim penyidik memanggil empat orang saksi yang semuanya memiliki latar belakang sebagai hakim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut pada Selasa (26/5/2026). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses eksekusi lahan di pengadilan tersebut.
Pemeriksaan Empat Hakim di Gedung Merah Putih
Pihak KPK mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang dipanggil hari ini berasal dari kalangan hakim. Agenda pemeriksaan berlangsung secara intensif di Gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut adalah daftar nama hakim yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik:
- Dwi Elyarahma
- Ultry Meiliyeni
- Erlinawati
- Evri Dayanti
Kehadiran para hakim ini sangat diperlukan untuk mengklarifikasi mekanisme persidangan atau proses pengambilan keputusan terkait sengketa lahan yang menjadi objek perkara. Keterangan mereka akan menjadi poin penting dalam pengembangan kasus yang melibatkan pimpinan PN Depok tersebut.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Depok pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan bukti awal adanya transaksi gelap dalam pengurusan perkara perdata.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam skandal ini. Para tersangka berasal dari unsur pejabat pengadilan serta pihak swasta yang diduga memberikan suap.
Identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
| Nama Tersangka | Jabatan / Peran |
|---|---|
| I Wayan Eka Mariarta | Ketua PN Depok (Nonaktif) |
| Bambang Setyawan | Wakil Ketua PN Depok (Nonaktif) |
| Yohansyah Maruanaya | Juru Sita PN Depok |
| Trisnadi Yulrisman | Direktur Utama PT KD |
| Berliana Tri Ikusuma | Head Corporate Legal PT KD |
Tabel di atas merinci struktur tersangka yang terlibat, mulai dari pembuat kebijakan di pengadilan hingga pihak korporasi yang berkepentingan dalam kasus lahan tersebut.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Valuta Asing
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga kuat meminta imbalan atau fee sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diminta untuk memuluskan pengurusan sengketa lahan yang sedang ditangani di PN Depok.
Selain tuduhan suap, Bambang Setyawan juga terjerat dugaan gratifikasi yang lebih luas. Ia disinyalir menerima setoran dari penukaran valuta asing dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV.
Penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut diduga terjadi selama periode tahun 2025 hingga 2026. Hingga saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana lainnya untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.