Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sembilan kotak jam tangan mewah yang disimpan di rumahnya.
Meskipun terdapat sembilan boks yang ditemukan, ternyata tidak semua kotak tersebut berisi jam tangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK.
Budi mengungkapkan bahwa dari sembilan boks yang diamankan, hanya lima kotak yang benar-benar berisi unit jam tangan mewah. Temuan ini diperoleh saat petugas melakukan upaya paksa melalui peristiwa tangkap tangan di wilayah Pekalongan.
"Sejauh ini ada lima unit jam yang kami amankan dari kediaman Saudara FAR," ujar Budi Prasetyo kepada awak media pada hari Senin, 25 Mei 2026. Menurut keterangannya, koleksi jam mewah yang ditemukan mayoritas bermerek Rolex.
Selain mengamankan barang fisik, penyidik juga menemukan dokumen pendukung berupa kwitansi atau invoice pembelian. Dokumen ini diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perolehan jam-jam mewah yang menjadi barang bukti tersebut.
KPK langsung menindaklanjuti temuan invoice ini dengan melakukan kroscek kepada pihak penyedia atau penjual. "Dari invoice yang ada, kami kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak toko atau penjualnya," jelas Budi menambahkan.
Dugaan Gratifikasi dan Penelusuran Asal-usul Barang
Penyidik menemukan fakta bahwa sejumlah invoice yang disita tercatat atas nama Fadia Arafiq. Namun, KPK masih terus mendalami apakah kepemilikan jam tangan tersebut murni hasil pembelian pribadi atau merupakan gratifikasi.
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah menelusuri sumber dana yang digunakan untuk mendapatkan barang-barang mewah tersebut. KPK ingin memastikan apakah jam itu pemberian pihak lain yang berkaitan dengan jabatan tersangka.
"Ini menjadi materi yang akan terus ditelusuri oleh tim penyidik kami di lapangan," tutur Budi menjelaskan arah penyidikan. Penelusuran dilakukan untuk melihat apakah ada kaitan dengan kasus korupsi yang sedang menjerat sang bupati.
Sebagai bagian dari pendalaman kasus, KPK juga telah memanggil dan memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City. Pemeriksaan manajer butik yang diketahui milik pengusaha Irwan Mussry ini bertujuan mengonfirmasi transaksi jam merek Rolex.
Pihak KPK membenarkan bahwa pemeriksaan saksi tersebut sangat krusial untuk memperjelas alur pembelian jam oleh tersangka FAR. Selain manajer butik, saksi lain bernama Ida Bagus Agungbajarapany (IBA) turut dimintai keterangannya.
Konstruksi Kasus dan Rincian Aliran Dana
Fadia Arafiq diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan perangkat daerah di lingkungannya. Tujuannya adalah untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam proses tender pengadaan jasa outsourcing.
Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan keluarga Fadia diduga telah meraup keuntungan mencapai Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Uang hasil korupsi tersebut diduga dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota keluarga.
Berikut adalah rincian pembagian dana yang diduga diterima oleh keluarga tersangka dan pihak terkait :
- Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, diduga menerima bagian sebesar Rp5,5 miliar.
- Ashraff, yang merupakan suami dari Fadia, diduga mendapatkan aliran dana senilai Rp1,1 miliar.
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun, tercatat menerima bagian sebesar Rp2,3 miliar dalam kasus ini.
- Anak Fadia yang bernama Sabiq diduga menerima aliran dana mencapai Rp4,6 miliar.
- Mehnaz Na, yang juga merupakan anak Fadia, diduga menerima bagian sebesar Rp2,5 miliar.
- Terdapat pula catatan mengenai penarikan dana secara tunai yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar.
Rincian di atas merupakan bagian dari materi penyidikan yang tengah dikembangkan oleh KPK untuk melihat besarnya kerugian negara. Setiap aliran dana tersebut menjadi bukti penting dalam memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
Status Hukum dan Penyitaan Aset Lainnya
Saat ini, Fadia Arafiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan oleh pihak KPK. Jeratan hukum yang dihadapi cukup berat karena berkaitan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 B UU Tipikor yang dikaitkan dengan Pasal 127 ayat 1 KUHP terbaru. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat mengenai keterlibatannya.
Selain jam mewah, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bergerak berupa kendaraan mewah milik tersangka. Mobil-mobil tersebut disita dari berbagai lokasi berbeda, mulai dari rumah dinas hingga kediaman di wilayah Cibubur.
Daftar kendaraan yang telah diamankan oleh penyidik KPK dalam rangkaian kasus ini meliputi :
| Jenis Kendaraan | Merek dan Tipe |
|---|---|
| Mobil Listrik | Wuling Air EV |
| Mobil Keluarga (MPV) | Mitsubishi Xpander |
| Sedan Mewah | Toyota Camry |
| Mobil SUV | Toyota Fortuner |
| Luxury MPV | Toyota Vellfire |
Seluruh aset kendaraan ini telah diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan nantinya. Penyidik masih terus bekerja untuk mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Langkah tegas KPK dalam mengusut kasus pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan ini diharapkan mampu memberikan efek jera. Proses penyidikan masih terus bergulir dengan memeriksa ajudan dan saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui skandal ini.