KPK Cecar Panitera Soal Aliran Uang Panas Hakim PN Depok, Terungkap Fakta Mengejutkan 2026

KPK Cecar Panitera Soal Aliran Uang Panas Hakim PN Depok, Terungkap Fakta Mengejutkan 2026
Foto: KPK Cecar Panitera Soal Aliran Uang Panas Hakim PN Depok, Terungkap Fakta Mengejutkan 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil Wenny Rosalina Anas yang menjabat sebagai Panitera Pengganti di PN Sidoarjo.

Pemeriksaan terhadap Wenny difokuskan untuk menggali informasi mengenai aliran dana yang melibatkan para tersangka dalam perkara ini. Salah satu fokus utama penyidik adalah menelusuri uang yang mengalir dari tangan tersangka Bambang Setyawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saksi dicecar mengenai distribusi uang tersebut. Keterangan ini penting untuk memperkuat bukti mengenai praktik lancung yang melibatkan pejabat pengadilan tersebut.

Upaya Praperadilan dari Tersangka

Di sisi lain, tersangka Bambang Setyawan tidak tinggal diam dan memilih untuk mengambil langkah hukum. Ia diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini.

Gugatan tersebut secara spesifik menyoal keabsahan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Latar Belakang Kasus Suap Lahan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di wilayah Depok pada awal Februari 2026 lalu. Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah ini menetapkan sejumlah pejabat teras PN Depok sebagai tersangka.

Eka dan Bambang diduga kuat meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar guna mengamankan proses perkara sengketa lahan. Selain suap, Bambang juga terjerat kasus gratifikasi berupa setoran penukaran mata uang asing senilai Rp 2,5 miliar.

Berikut adalah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA): Menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Depok saat kasus terjadi.
  • Bambang Setyawan (BBG): Menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
  • Yohansyah Maruanaya (YOH): Bertugas sebagai Juru Sita di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
  • Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama dari perusahaan PT KD yang terlibat dalam perkara.
  • Berliana Tri Ikusuma (BER): Menjabat sebagai Head Corporate Legal di PT KD.

Daftar tersangka di atas mencakup pihak dari unsur penyelenggara negara di pengadilan serta pihak swasta yang diduga memberikan suap. Seluruh tersangka kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap ini demi menjaga integritas lembaga peradilan. Penelusuran aset dan aliran uang melalui saksi-saksi kunci akan terus dilakukan secara intensif.

Artikel terkait

Rekomendasi