Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik curang yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Modus tersebut dikenal sebagai politik outsourcing untuk memenangkan kepentingan politik pribadinya.
Fadia diduga memanfaatkan relasi kuasa dan ketergantungan pekerjaan para staf penyedia jasa tersebut. Melalui penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh dalam proses pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
Modus Mobilisasi dan Ancaman Pemecatan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemilihan tenaga kerja outsourcing di Pemkab Pekalongan berada dalam kendali penuh Fadia. Hal ini memberikan keleluasaan bagi dirinya untuk mengarahkan pilihan para staf tersebut pada ajang Pilkada.
Para pekerja ini diduga dimobilisasi untuk memberikan dukungan suara kepada Fadia di kontestasi politik daerah. Jika ada yang menolak memberikan dukungan, mereka diancam akan diberhentikan atau diganti dengan personel baru.
Perintah untuk mendukung dirinya dalam Pilkada dilakukan baik secara lisan maupun melalui perantara pihak ketiga. Penempatan staf outsourcing di berbagai dinas juga diduga telah dikondisikan sejak awal agar tunduk pada arahan sang bupati.
Daftar bentuk tekanan dan kontrol yang dilakukan terhadap pegawai outsourcing:
- Pengendalian langsung dalam proses pemilihan personel yang akan bekerja.
- Pengarahan dukungan politik untuk memenangkan Pilkada Pekalongan.
- Ancaman pemutusan hubungan kerja jika tidak mengikuti instruksi politik.
- Pengondisian penempatan staf di sejumlah dinas strategis Kabupaten Pekalongan.
Informasi ini menjadi sorotan penting bagi KPK dalam mengkaji pencegahan penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta pola intervensi yang dilakukan oleh Fadia.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
Kasus ini juga menyeret perusahaan keluarga Fadia, yakni PT RNB, yang diduga sengaja dimenangkan dalam tender jasa pengadaan tenaga kerja. Sejak tahun 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut diperkirakan memperoleh dana sebesar Rp46 miliar.
KPK merinci bahwa keuntungan dari proyek pengadaan tersebut tidak hanya mengalir ke kantong pribadi Fadia, namun juga dibagikan kepada anggota keluarganya. Nilai aliran dana yang ditemukan penyidik cukup fantastis bagi tiap individu yang terlibat.
Berikut adalah rincian pembagian dana hasil dugaan korupsi tersebut:
| Penerima Dana | Nominal yang Diterima |
|---|---|
| Bupati Pekalongan (Fadia Arafiq) | Rp 5,5 Miliar |
| Suami Fadia (Ashraff) | Rp 1,1 Miliar |
| Direktur PT RNB (Rul Bayatun) | Rp 2,3 Miliar |
| Anak Fadia (Sabiq) | Rp 4,6 Miliar |
| Anak Fadia (Mehnaz Na) | Rp 2,5 Miliar |
| Penarikan Tunai | Rp 3 Miliar |
Data di atas menunjukkan bagaimana anggaran daerah diduga disalahgunakan demi kepentingan memperkaya diri sendiri dan keluarga. Saat ini, Fadia telah resmi menyandang status tersangka dan berada dalam tahanan KPK.
Penyitaan Aset dan Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga terus menelusuri aset lainnya, termasuk sebuah rumah senilai Rp4 miliar di kawasan Cibubur yang dibeli secara tunai.
Selain bangunan, KPK telah menyita sejumlah mobil mewah dari berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas hingga kediaman pribadi di luar kota. Beberapa kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga Toyota Vellfire.
Langkah tegas ini diambil guna mengamankan aset negara yang diduga bersumber dari praktik korupsi. Proses hukum akan terus berjalan untuk membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif tersebut.