Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penyelidikan kini difokuskan pada penelusuran serta pemblokiran berbagai aset yang dimiliki oleh pihak keluarga tersangka.
Langkah tegas ini dilakukan untuk mengamankan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Upaya ini mencakup pembekuan rekening bank hingga pelacakan aset bergerak maupun tidak bergerak.
Upaya Penelusuran Aset dan Potensi Tersangka Baru
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan proaktif di lapangan. Fokus utama tim penyidik saat ini adalah memetakan aliran kekayaan Fadia beserta lingkaran terdekatnya.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik tersangka maupun keluarganya sebagai bagian dari proses penelusuran," ujar Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Taufik juga memberikan sinyal kuat mengenai kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini. Hal ini merujuk pada hasil pemeriksaan aset yang jika terbukti berkaitan dengan penyimpangan wewenang, maka pihak terlibat akan segera ditindak.
Suami Fadia, Ashraff, diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Perannya beserta anggota keluarga lain tengah dikaji secara mendalam untuk menentukan pertanggungjawaban pidana mereka.
Dugaan Modus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing
Kasus ini bermula dari dugaan instruksi Fadia kepada perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Praktik culas ini disinyalir telah berlangsung selama periode tahun 2023 hingga 2026.
Perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia diduga meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp46 miliar. Dana besar tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak di lingkaran internal keluarga sang bupati.
Berikut adalah rincian aliran dana yang diduga diterima oleh pihak-pihak terkait dalam perkara ini:
- Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan nonaktif) diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,5 miliar.
- Ashraff selaku suami tersangka tercatat menerima sekitar Rp1,1 miliar.
- Rul Bayatun yang menjabat sebagai Direktur PT RNB menerima aliran Rp2,3 miliar.
- Sabiq dan Mehnaz Na yang merupakan anak tersangka masing-masing menerima Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar.
- Terdapat pula catatan penarikan uang secara tunai dengan total mencapai Rp3 miliar.
Data di atas menunjukkan distribusi dana yang cukup masif di lingkungan keluarga inti tersangka. KPK kini tengah mengukur sejauh mana peran masing-masing individu dalam skema pembagian uang hasil proyek tersebut.
Status Hukum dan Penyitaan Aset Mewah
Fadia Arafiq secara resmi telah menyandang status tersangka dan kini berada dalam masa penahanan KPK. Ia dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang serta jasa.
Selain pemblokiran rekening, tim penyidik juga telah menyita sejumlah unit kendaraan mewah dari berbagai lokasi. Penyitaan dilakukan mulai dari rumah dinas Bupati hingga kediaman di wilayah Cibubur.
Daftar kendaraan yang telah disita oleh penyidik KPK guna kepentingan barang bukti:
| Jenis Kendaraan | Model/Merek |
|---|---|
| Mobil Listrik | Wuling Air EV |
| MPV / SUV | Mitsubishi Xpander |
| Sedan Mewah | Toyota Camry |
| SUV Mewah | Toyota Fortuner |
| MPV Premium | Toyota Vellfire |
Penyitaan berbagai jenis kendaraan ini menjadi bukti awal penguatan berkas perkara terhadap tersangka. KPK berkomitmen untuk terus mengejar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi demi mengembalikan kerugian negara.