Konvoi Juara Persib 2026 Ricuh, Oknum Bobotoh Bawa Sajam di Cianjur Diamankan Polisi

Konvoi Juara Persib 2026 Ricuh, Oknum Bobotoh Bawa Sajam di Cianjur Diamankan Polisi
Foto: Konvoi Juara Persib 2026 Ricuh, Oknum Bobotoh Bawa Sajam di Cianjur Diamankan Polisi. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pihak kepolisian terpaksa mengamankan sejumlah oknum Bobotoh di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (23/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah para pendukung tersebut kedapatan membawa senjata tajam serta berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan konvoi.

Aksi konvoi tersebut digelar untuk merayakan keberhasilan Persib Bandung meraih gelar juara liga sepak bola Indonesia. Namun, suasana perayaan sempat terganggu akibat perilaku negatif beberapa oknum yang melanggar aturan keamanan dan ketertiban.

Kronologi Pengamanan di Depan Mapolres Cianjur

Kejadian bermula ketika rombongan Bobotoh melintasi Jalan KH Abdullah bin Nuh, tepat di area depan Mapolres Cianjur. Massa terlihat berkendara menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan publik.

Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin, ditemukan botol minuman keras yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Selain kendaraan roda dua, polisi juga menghentikan sebuah mobil bernomor polisi F 1298 WL karena menggunakan knalpot tidak standar.

Pengemudi mobil tersebut sempat berusaha melarikan diri dan hampir menabrak petugas yang sedang berjaga di lapangan. Setelah berhasil dihentikan, diketahui bahwa sopir beserta dua penumpang lainnya sedang dalam kondisi mabuk.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap isi kendaraan tersebut. Di dalam mobil, petugas menemukan senjata tajam berupa pisau yang dibawa oleh para pelaku.

Dugaan Konsumsi Obat Terlarang dan Tes Urine

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, para oknum tersebut diamankan karena membawa senjata tajam dan terbukti mengonsumsi minuman beralkohol.

Selain pengaruh miras, petugas mencurigai adanya penggunaan zat terlarang karena para pelaku berbicara tidak jelas saat diinterogasi. Saat ini, kepolisian sedang melakukan tes urine untuk memastikan apakah mereka mengonsumsi obat-obatan berbahaya.

Pihak kepolisian juga melakukan penertiban skala besar terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar kelengkapan. Berikut adalah rincian tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Cianjur:

Daftar penindakan kepolisian selama konvoi berlangsung:

  • Penyitaan lebih dari 100 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.
  • Pemberian sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memasang kelengkapan standar pabrikan.
  • Pengamanan oknum yang membawa senjata tajam dan minuman keras untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Pelaksanaan tes urine bagi peserta konvoi yang menunjukkan perilaku mencurigakan.

Kendaraan yang telah disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat tertentu. Pemilik wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot asli bawaan pabrik sebelum motor diizinkan dibawa pulang.

Komitmen Menjaga Ketertiban Perayaan Gelar Juara

AKBP Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi kenyamanan seluruh masyarakat Cianjur. Ia menyayangkan adanya oknum yang menodai euforia kemenangan tim kebanggaan Jawa Barat tersebut.

Kapolres mengimbau agar para pendukung merayakan gelar hattrick juara Persib Bandung dengan cara yang positif. Keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas utama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam perayaan ini.

Ringkasan informasi terkait pengamanan konvoi:

Kategori Penindakan Detail Informasi
Jumlah Kendaraan Diamankan Lebih dari 100 unit sepeda motor
Jenis Pelanggaran Utama Knalpot bising, miras, dan senjata tajam
Lokasi Kejadian Jalan KH Abdullah bin Nuh, Cianjur
Status Pelaku Dalam pemeriksaan dan tes urine

Data di atas menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengawal jalannya perayaan agar tetap kondusif bagi warga sekitar. Polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan bagi mereka yang terbukti melanggar pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi