Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah indekos di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video aksi para pelaku viral di berbagai platform media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman bagi warga. Pihaknya menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, terutama curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di lingkungan pemukiman.
Aksi kriminal tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Kost 88 yang beralamat di Jalan Bekasi Timur V. Lokasi tepatnya berada di wilayah RT 009 RW 009, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam insiden itu, kelompok pelaku berhasil menggasak dan membawa lari dua unit sepeda motor milik penghuni kost yang diparkir di area tersebut. Kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima dua laporan resmi dari masyarakat, baik melalui Polres Metro Jakarta Timur maupun Polsek Jatinegara.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan total empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam komplotan pencurian spesialis rumah kost tersebut. AKBP Bayu menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan selalu diproses secara cepat dan dilakukan dengan profesionalisme tinggi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini bekerja dengan sangat rapi dan pembagian tugas yang terorganisir saat melancarkan aksinya di lapangan. Mereka datang ke lokasi sasaran secara bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi sekitar.
Setiap anggota kelompok memiliki peran spesifik, mulai dari eksekutor yang merusak kunci motor hingga petugas pengawas situasi yang siaga memantau keadaan. Ada pula pelaku yang bertugas khusus membawa motor hasil curian tersebut keluar dari area tempat kejadian perkara agar tidak mengundang kecurigaan.
Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam. Polisi mengumpulkan bukti kuat dari keterangan saksi-saksi di lokasi serta melakukan analisis tajam terhadap rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar area kost.
Penangkapan Pelaku dan Identitas Residivis
Proses pembekukan para pelaku dilakukan dalam dua tahap pengejaran di wilayah yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan tim di lapangan. Pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap dua pelaku pertama berinisial MBH dan MS di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam pembagian tugasnya, tersangka MBH berperan sebagai pengangkut atau yang membawa motor curian, sementara MS bertugas menjaga keamanan situasi saat pencurian berlangsung. Penangkapan kedua tersangka ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengejar anggota komplotan lainnya yang masih bersembunyi.
Keesokan harinya, Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali membekuk dua tersangka tambahan yakni NMF dan DKF di Jatisampurna, Kota Bekasi. Berdasarkan catatan kepolisian, dua dari empat orang yang ditangkap ini ternyata merupakan residivis yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum.
Tersangka NMF diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara rekannya, DKF, pernah dipenjara karena kasus penjambretan uang dan ponsel. Rekam jejak kriminal mereka menunjukkan bahwa para pelaku ini adalah pemain lama yang kembali melakukan aksi kejahatan serupa.
Daftar barang bukti yang disita kepolisian dari tangan para tersangka saat penangkapan antara lain:
- Dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi para pelaku saat beraksi mencari sasaran.
- Satu set peralatan kunci letter T yang sudah dimodifikasi lengkap dengan beberapa buah mata kunci runcing.
- Berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan oleh para tersangka saat terekam dalam video CCTV di lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di kantor polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan sebagai alat bukti di persidangan nanti. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kelompok ini.
Penjualan Motor ke Karawang dan Ancaman Hukuman
Saat diinterogasi oleh petugas, para tersangka mengakui bahwa dua unit sepeda motor hasil curian dari Jatinegara telah dilempar ke daerah lain. Mereka menjual barang bukti tersebut ke wilayah Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat dengan harga total sebesar Rp 6 juta.
Uang hasil penjualan motor curian tersebut kemudian dibagi secara rata kepada seluruh anggota komplotan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka masing-masing. Polisi kini tengah menelusuri keberadaan motor tersebut dan mengejar pihak yang diduga berperan sebagai penadah di wilayah Karawang.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Aturan hukum tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama hingga tujuh tahun sebagai konsekuensi dari tindakan mereka.
Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, kepolisian mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Warga disarankan untuk selalu menambahkan kunci pengaman ganda saat memarkir motor, baik di rumah maupun di tempat umum yang sulit diawasi.
Masyarakat dapat berpartisipasi menjaga keamanan dengan mengikuti beberapa langkah preventif berikut ini:
- Selalu memarkir kendaraan di tempat yang terpantau kamera CCTV atau berada dalam jangkauan pengawasan petugas keamanan.
- Gunakan kunci gembok tambahan pada bagian cakram atau rantai motor guna mempersulit aksi pencurian oleh pelaku kriminal.
- Segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan darurat Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam.
Pihak kepolisian berharap melalui penangkapan ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta Timur dapat kembali kondusif. Kerjasama aktif antara warga dan aparat penegak hukum dianggap sebagai kunci utama dalam menekan angka kriminalitas di pemukiman padat penduduk.