Komplotan Curanmor Spesialis Hajatan di Serang Diringkus, Ternyata 15 Kali Beraksi di 2026

Komplotan Curanmor Spesialis Hajatan di Serang Diringkus, Ternyata 15 Kali Beraksi di 2026
Foto: Komplotan Curanmor Spesialis Hajatan di Serang Diringkus, Ternyata 15 Kali Beraksi di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Aparat Kepolisian Resor Serang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap menyasar lokasi hajatan. Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan setelah dilaporkan sering beraksi di wilayah Provinsi Banten.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah melancarkan aksinya di 15 titik berbeda. Modus operandi mereka adalah memanfaatkan keramaian masyarakat saat menghadiri acara hiburan warga.

Kronologi Pencurian dan Proses Penangkapan

Aksi terakhir komplotan ini terjadi pada 12 Mei 2026 di Kampung Rukem, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Saat itu, seorang warga kehilangan sepeda motornya yang diparkir di dekat rumah warga sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban menyadari kendaraannya raib tepat setelah selesai menonton acara hiburan hajatan tersebut. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna memburu para pelaku.

Pengejaran bermula di wilayah Bogor dengan menangkap dua orang yang diduga kuat berperan sebagai penadah. Pria bernama Saedi ditangkap di pinggir jalan Jasinga, disusul penangkapan Suherman di rumahnya di wilayah Cigudeg.

Dari keterangan kedua penadah tersebut, polisi mendapatkan identitas otak pencurian yakni pria bernama Jimi alias Kiming. Jimi akhirnya diringkus saat sedang bersiap melancarkan aksi berikutnya bersama sang kekasih.

Berikut adalah identitas para tersangka dan lokasi penangkapan mereka:

  • Saedi: Ditangkap pada Rabu malam di pinggir jalan raya Kecamatan Jasinga, Bogor.
  • Suherman: Diamankan petugas di kediamannya yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Bogor.
  • Jimi alias Kiming: Diringkus saat berada di lokasi hajatan di Kelurahan Nyapah, Kota Serang.
  • Dian: Kekasih Jimi yang ikut ditangkap karena diduga terlibat membantu aksi pencurian.

Penangkapan Jimi dan pacarnya dilakukan secara dramatis di tengah suasana hajatan masyarakat. Polisi menyebut bahwa Jimi merupakan residivis kasus serupa yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara.

Rekam Jejak Kriminal dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jimi mengaku sudah beraksi di 15 lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mayoritas sasaran mereka adalah tempat-tempat keramaian seperti hajatan atau hiburan panggung terbuka.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci khusus untuk merusak pengamanan kendaraan korban secara cepat. Kini seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka:

Jenis Barang Bukti Jumlah
Sepeda Motor 5 Unit
Telepon Genggam (HP) 4 Unit
Set Kunci T 1 Set

Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Polres Serang. Petugas mengimbau warga agar tetap waspada dan memberikan kunci ganda saat memarkir kendaraan di keramaian.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku mengingat rekam jejak mereka yang cukup panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi