Komisi XI DPR Pastikan Revisi UU PPSK Rampung Juni 2026, Aturan Baru Lebih Aman bagi Nasabah

Komisi XI DPR Pastikan Revisi UU PPSK Rampung Juni 2026, Aturan Baru Lebih Aman bagi Nasabah
Foto: Komisi XI DPR Pastikan Revisi UU PPSK Rampung Juni 2026, Aturan Baru Lebih Aman bagi Nasabah. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, memberikan kepastian mengenai target penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Ia menyatakan bahwa proses pembahasan payung hukum krusial bagi industri keuangan ini dijadwalkan rampung pada bulan Juni 2026 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun setelah DPR mengakhiri masa reses mereka pada pertengahan Mei 2026. Fokus legislatif kini tertuju pada kelanjutan pembahasan RUU tersebut untuk segera disahkan menjadi undang-undang yang utuh.

Menurut Misbakhun, saat ini proses harmonisasi draf regulasi tersebut sudah mulai dilakukan di tingkat pemerintah. Langkah ini merupakan bagian penting dalam sinkronisasi aturan sebelum akhirnya disahkan di tingkat paripurna.

Ia menyampaikan harapan agar seluruh tahapan ini dapat selesai tepat waktu di awal bulan depan. "Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan, mengingat harmonisasi tingkat pemerintah sudah dimulai sejak semalam," tuturnya di Jakarta pada Senin (25/5/2026).

Sinkronisasi Ribuan Daftar Inventarisasi Masalah

Pihak DPR juga telah melakukan pembedahan dan sinkronisasi terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang jumlahnya cukup masif. Pemerintah sebelumnya telah mengajukan sebanyak 1.123 poin masalah yang perlu ditinjau kembali dalam revisi aturan tersebut.

Besarnya jumlah DIM ini menunjukkan kompleksitas dari penguatan sektor keuangan yang tengah diupayakan oleh pemerintah dan legislatif. Setiap poin harus disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di masa depan.

RUU PPSK sendiri telah resmi masuk ke dalam agenda kerja Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Persidangan ini telah dibuka sejak Selasa (12/05/2026) lalu setelah para anggota dewan menyelesaikan masa tugas di daerah pilihan masing-masing.

Poin-poin penting dalam perjalanan revisi UU PPSK saat ini antara lain:

  • Target penyelesaian revisi ditetapkan pada bulan Juni 2026.
  • DPR telah menerima sebanyak 1.123 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.
  • Proses harmonisasi regulasi sedang berjalan intensif di tingkat eksekutif.
  • Agenda ini merupakan prioritas utama dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
  • Sinkronisasi data dan aturan menjadi fokus utama untuk menghindari kendala teknis setelah undang-undang berlaku.

Daftar di atas merangkum status terkini dari pembahasan aturan tersebut di parlemen. Penuntasan RUU ini dianggap sangat mendesak demi stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika pasar global.

Dinamika Sektor Keuangan dan Tantangan Ekonomi

Selain fokus pada regulasi, Komisi XI DPR juga terus memantau berbagai isu ekonomi yang tengah berkembang pesat. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah fluktuasi nilai tukar Rupiah yang belakangan ini mengalami tekanan signifikan.

Bahkan, mata uang Garuda dilaporkan sempat menyentuh rekor pelemahan terdalam sepanjang sejarah pada perdagangan baru-baru ini. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampaknya bagi harga kebutuhan pokok dan energi di dalam negeri.

Pelemahan Rupiah diprediksi akan berdampak langsung pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis nonsubsidi. Ada kekhawatiran bahwa harga bahan bakar tersebut bisa melonjak hingga Rp2.000 per liter pada bulan Juni mendatang.

Berikut adalah ringkasan isu ekonomi terkini yang sedang dihadapi:

Aspek Ekonomi Kondisi Saat Ini Dampak yang Mungkin Terjadi
Nilai Tukar Rupiah Melemah hingga rekor terendah sepanjang sejarah. Kenaikan biaya impor dan harga barang di pasar domestik.
Harga BBM Nonsubsidi Berisiko naik seiring pelemahan kurs mata uang. Potensi kenaikan harga hingga Rp2.000 per liter di Juni 2026.
Sektor Perbankan Akuisisi kredit SMBCI oleh BTN senilai Rp19,9 triliun. Konsolidasi aset perbankan nasional yang semakin besar.
Simpanan Pelajar Total simpanan pelajar mencapai Rp29,13 triliun. Peningkatan literasi keuangan di kalangan generasi muda.

Tabel tersebut menyajikan gambaran singkat mengenai situasi ekonomi yang saling berkaitan dengan kebijakan yang sedang dibahas DPR. Ketidakpastian pasar global menjadi alasan kuat mengapa penguatan aturan lewat RUU PPSK harus segera diselesaikan.

Fokus Masa Sidang dan Evaluasi Kebijakan

Agenda Masa Persidangan V kali ini memang sangat padat, mencakup tidak hanya isu keuangan tetapi juga sosial dan nasional. Selain RUU PPSK, dewan juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan lain, termasuk pengawasan terhadap fasilitas layanan publik seperti daycare.

Namun, penyelesaian revisi UU PPSK tetap menjadi prioritas utama bagi Komisi XI untuk menjaga kredibilitas otoritas keuangan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor perbankan, asuransi, hingga pasar modal.

Beberapa lembaga seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tengah bersiap menyambut implementasi regulasi baru ini. Salah satunya adalah rencana pemberlakuan penjaminan polis asuransi yang diprediksi baru akan efektif pada tahun 2027 mendatang.

Dengan sisa waktu yang tersedia, DPR berupaya maksimal agar target Juni 2026 dapat tercapai tanpa ada kendala berarti. Kecepatan dan ketepatan dalam pembahasan ini diharapkan mampu memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi