Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja RUU Polri 2026, Habiburokhman Jadi Ketua

Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja RUU Polri 2026, Habiburokhman Jadi Ketua
Foto: Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja RUU Polri 2026, Habiburokhman Jadi Ketua. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi III DPR RI secara resmi telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan strategis ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman, yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI, dipercaya untuk memimpin langsung Panja RUU Polri tersebut. Kesepakatan ini muncul setelah adanya persetujuan bulat dari seluruh anggota komisi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan penting dari pihak pemerintah. Di antaranya adalah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas serta perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kemenpan-RB.

Fokus Pembahasan dalam Revisi UU Polri

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan lima poin krusial yang menjadi perhatian pemerintah dalam revisi aturan ini. Poin-poin ini dirancang untuk memperkuat institusi kepolisian agar lebih profesional dan transparan.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi atensi pemerintah dalam RUU Polri:

  • Aspek Profesionalisme dan Humanis: Penguatan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pendekatan yang lebih humanis dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
  • Penataan Jabatan Eksternal: Pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar struktur resmi organisasi Polri.
  • Penyesuaian Usia Pensiun: Perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota sebagai bentuk pembinaan SDM yang berorientasi pada kepentingan negara.
  • Pendidikan Berbasis HAM: Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang fokus pada materi perlindungan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
  • Optimalisasi Kompolnas: Penataan keanggotaan dan penambahan wewenang bagi Komisi Kepolisian Nasional melalui mekanisme yang lebih kompetitif.

Poin-poin di atas diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi sistem kerja Polri di masa depan. Pemerintah menekankan bahwa setiap aspek yang direvisi telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan masyarakat.

Proses Sinkronisasi Data Pemerintah

Meskipun poin-poin utama telah disampaikan, pemerintah memohon waktu lebih untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Hal ini dikarenakan tim pemerintah masih dalam tahap konsultasi mendalam untuk mematangkan draf tersebut.

Rangkuman poin penting dari rapat pembentukan Panja RUU Polri:

Kategori Keterangan
Ketua Panja Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR RI)
Perwakilan Pemerintah Menteri Hukum, Kemenkeu, Kemensetneg, Kemenpan-RB
Status DIM Masih dalam tahap konsultasi internal pemerintah
Fokus Utama Usia pensiun, jabatan eksternal, dan penguatan HAM

Data tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi ini masih akan melalui tahapan diskusi yang panjang antara legislatif dan eksekutif. Partisipasi berbagai kementerian menunjukkan bahwa revisi ini akan berdampak pada berbagai sektor administratif kenegaraan.

Habiburokhman sebelumnya juga menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk melengkapi regulasi yang sudah ada seperti KUHP dan KUHAP. Pihaknya menjamin bahwa aturan baru ini tidak akan menyimpang dari koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi