Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi terhadap langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sanksi tegas bagi partai politik (parpol) terkait kuota perempuan. Keputusan ini dinilai sebagai terobosan besar untuk menjamin hak-hak politik kaum perempuan di Indonesia.
Rifqi menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi payung hukum yang kuat bagi partisipasi perempuan, khususnya dalam proses pencalonan legislatif. Ia memandang hal ini sebagai bentuk perlindungan konstitusional yang nyata.
Dukungan Terhadap Perlindungan Hak Politik Perempuan
Politisi tersebut menjelaskan bahwa selama ini aturan mengenai kuota perempuan 30 persen sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun, putusan terbaru dari MK ini memberikan penegasan lebih mendalam melalui pemberian sanksi bagi yang melanggar.
Langkah MK ini dianggap membawa dampak positif bagi peta jalan pemilihan umum di masa depan. Rifqi menilai sistem politik tanah air kini menjadi lebih ramah gender serta mengakomodasi suara kelompok yang memperjuangkan isu keterwakilan perempuan.
Detail Putusan MK Terkait Kuota Caleg
Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara resmi memutuskan bahwa aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk DPR dan DPRD adalah kewajiban yang mutlak. Jika ketentuan ini diabaikan, parpol terancam sanksi berat di daerah pemilihan (dapil) yang bermasalah.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam putusan MK nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan pada Senin (25/5/2026):
- Kewajiban Mutlak: Partai politik wajib memenuhi daftar bakal calon dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
- Sanksi Diskualifikasi: KPU berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan parpol dalam pemilu di dapil terkait jika syarat tidak terpenuhi.
- Perubahan Pasal: MK melakukan revisi terhadap pemaknaan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketetapan ini hadir setelah adanya permohonan dari sejumlah pihak yang menilai Pasal 245 sebelumnya tidak memiliki kejelasan mengenai sanksi. Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi celah bagi partai politik untuk mengabaikan keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik.
Perbandingan Aturan Sebelum dan Sesudah Putusan MK
Ringkasan perubahan aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap:
| Aspek Perbandingan | Aturan Lama (UU No. 7/2017) | Aturan Baru (Pasca Putusan MK) |
|---|---|---|
| Kewajiban Kuota | Memuat minimal 30% keterwakilan perempuan. | Wajib 30% sebagai syarat mutlak kepesertaan di dapil. |
| Konsekuensi Pelanggaran | Tidak diatur secara eksplisit mengenai sanksi diskualifikasi. | KPU berhak menggugurkan parpol di daerah pemilihan tersebut. |
| Kepastian Hukum | Hanya bersifat administratif tanpa sanksi gugur. | Memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dengan sanksi tegas. |
Tabel di atas merinci perbedaan signifikan yang membuat aturan pemilu kini lebih ketat dalam menjaga proporsi caleg perempuan. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong partai politik untuk lebih serius dalam melakukan kaderisasi terhadap aktivis dan tokoh perempuan di berbagai daerah.
Putusan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Maya Novita Sari dan rekan-rekannya yang merasa hak konstitusional perempuan terancam jika tidak ada sanksi bagi pelanggar. Ketua MK Suhartoyo akhirnya mengabulkan permohonan tersebut untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.