Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya sangat menghormati putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut berkaitan dengan sanksi tegas bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan.
Menurut Rifqi, langkah hukum yang diambil MK ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak politik perempuan di Indonesia. Hal ini terutama berlaku dalam proses pencalonan anggota legislatif yang selama ini sering menjadi sorotan publik.
Ia menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Selasa, 26 Mei 2026, bahwa putusan tersebut memberikan payung hukum yang kuat. Rifqi menilai keterwakilan perempuan kini memiliki landasan konstitusional yang lebih tegas dalam kancah perpolitikan nasional.
Sebenarnya, aturan mengenai kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, kehadiran putusan MK ini berfungsi untuk memperkuat aturan lama tersebut agar memiliki dampak nyata.
Dampak Positif bagi Kesetaraan Gender
Rifqinizamy menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menambahkan konsekuensi hukum yang lebih jelas bagi partai politik. Partai yang tidak mematuhi aturan tersebut kini harus menghadapi risiko administratif yang sangat serius.
Ia memandang kebijakan ini sebagai perkembangan yang sangat positif bagi masa depan sistem demokrasi di Indonesia. Kebijakan ini dianggap lebih berpihak pada kesetaraan gender dan memberikan ruang luas bagi kaum perempuan.
Rifqi juga menekankan bahwa langkah ini menjadi kabar baik bagi kelompok-kelompok yang selama ini gigih memperjuangkan isu feminisme. Mereka kini memiliki jaminan bahwa suara perempuan akan lebih terdengar di parlemen melalui sistem yang mendukung.
Ia menyebut hal ini sebagai bagian dari desain besar atau blue print kepemiluan yang lebih modern dan inklusif. Dengan aturan yang lebih pro-gender, diharapkan kualitas demokrasi di tanah air akan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Ketentuan Wajib bagi Seluruh Partai Politik
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya menetapkan bahwa keterwakilan perempuan sebesar 30 persen adalah syarat wajib. Aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
MK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kuota ini tidak bisa ditawar lagi oleh pengurus partai manapun. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, partai politik yang bersangkutan terancam tidak bisa mengikuti kontestasi politik di wilayah tersebut.
Berikut adalah poin-poin krusial terkait putusan MK mengenai kuota caleg perempuan:
- Keterwakilan perempuan minimal 30 persen bersifat wajib dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD.
- Partai politik yang melanggar aturan ini dapat digugurkan atau dilarang berpartisipasi di daerah pemilihan (dapil) terkait.
- Putusan ini tertuang secara resmi dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026.
- Perubahan makna pasal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi seluruh bakal calon legislatif perempuan di Indonesia.
Rangkaian poin di atas menjelaskan bahwa MK memberikan sanksi administratif yang sangat berat bagi pelanggar. Hal ini dilakukan demi memastikan setiap partai memiliki komitmen nyata dalam memberdayakan perempuan di jalur politik.
Asal-Usul Uji Materi Undang-Undang Pemilu
Proses hukum ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh empat orang pemohon perempuan. Mereka adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon ini menilai bahwa Pasal 245 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengandung celah hukum yang merugikan. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena sebelumnya tidak memuat sanksi yang tegas bagi partai pelanggar.
Dalam amar putusannya, MK akhirnya secara resmi mengubah penafsiran frasa yang ada di dalam Pasal 245 tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai kewajiban mutlak.
Kini, daftar bakal calon legislatif yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memuat minimal 30 persen perempuan. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, daftar calon dari partai politik dianggap tidak sah secara hukum dan konstitusi.
Ringkasan detail mengenai putusan dan landasan hukum yang baru ditetapkan MK:
| Aspek Hukum | Detail Informasi |
|---|---|
| Nomor Putusan | 128/PUU-XXIV/2026 |
| Pasal yang Diuji | Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu |
| Syarat Minimal | 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg |
| Sanksi Pelanggaran | Pembatalan kepesertaan partai di daerah pemilihan terkait |
| Tanggal Sidang | Senin, 25 Mei 2026 |
Tabel tersebut menyajikan ringkasan teknis mengenai perubahan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilu dan partai politik. Dengan adanya rincian ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam penerapan aturan di lapangan.
Putusan ini sekaligus menutup perdebatan panjang mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dalam institusi legislatif di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari Komisi II DPR, aturan ini diharapkan segera diimplementasikan pada pemilu mendatang.