Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah memutus akses masyarakat terhadap situs web Polymarket.com. Langkah tegas ini diambil karena pemerintah menilai platform tersebut memfasilitasi aktivitas perjudian online yang dibalut dengan konsep pasar prediksi.
Meskipun Polymarket menggunakan teknologi canggih seperti blockchain dan aset kripto, Komdigi tetap mengategorikannya sebagai wadah taruhan. Situs ini memungkinkan pengguna mempertaruhkan uang mereka pada hasil dari sebuah peristiwa atau kejadian tertentu di masa depan.
Alasan Pemblokiran Polymarket oleh Pemerintah
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membersihkan ruang digital dari segala bentuk perjudian. Ia menyatakan bahwa aktivitas dalam Polymarket murni mengandung unsur spekulasi yang dilarang oleh hukum nasional.
Menurut Alexander, platform tersebut mengajak pengguna bertaruh uang atas peristiwa yang hasilnya belum dapat dipastikan secara objektif. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menghentikan operasional situs tersebut di wilayah hukum Indonesia.
Pernyataan resmi ini disampaikan Alexander dalam sebuah rilis media pada Sabtu, 23 Mei 2026. Penutupan akses ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial akibat praktik perjudian terselubung.
Langkah lanjutan yang sedang dilakukan oleh tim pengawasan Komdigi meliputi:
- Melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh akun media sosial yang memiliki afiliasi langsung dengan Polymarket.
- Mengajukan permintaan pembatasan dan pemblokiran akses secara menyeluruh di berbagai platform media sosial lainnya.
- Berkoordinasi dengan penyedia layanan internet untuk memastikan situs utama dan cerminannya tidak dapat diakses kembali.
- Memantau munculnya platform serupa yang mencoba beroperasi dengan model bisnis pasar prediksi yang mengandung unsur judi.
Upaya ini dilakukan secara komprehensif agar tidak ada celah bagi masyarakat untuk mengakses konten tersebut melalui jalur lain. Komdigi ingin memastikan bahwa kebijakan pemutusan akses ini berjalan efektif di seluruh ekosistem digital Indonesia.
Kesesuaian dengan Kebijakan Global
Komdigi juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap Polymarket bukan merupakan kebijakan yang berdiri sendiri. Langkah Indonesia ini diklaim sejalan dengan tren yurisdiksi global yang juga mulai membatasi platform sejenis.
Beberapa negara tercatat telah mengambil tindakan hukum yang serupa karena kekhawatiran yang sama mengenai praktik perjudian online. Fenomena pemblokiran ini menunjukkan adanya pengawasan ketat terhadap inovasi teknologi yang dianggap melanggar aturan keuangan.
Berikut adalah daftar negara yang telah menerapkan pemblokiran atau pembatasan akses terhadap Polymarket:
| Kategori Tindakan | Negara yang Menerapkan |
|---|---|
| Pemblokiran Resmi | Singapura, Brasil, dan India |
| Pembatasan Akses Nasional | Taiwan, Thailand, China, dan Jepang |
Tabel di atas menunjukkan bahwa pengawasan terhadap platform prediction market menjadi perhatian serius di kancah internasional. Setiap negara menerapkan regulasi sesuai dengan ketentuan hukum nasional masing-masing untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Banyaknya negara yang melakukan pembatasan membuktikan bahwa model bisnis Polymarket dianggap berisiko tinggi di berbagai wilayah. Indonesia sendiri melalui Komdigi terus memantau perkembangan teknologi digital agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Alexander Sabar menambahkan bahwa pengawasan ruang digital akan terus diperketat di masa mendatang. Pemerintah tidak akan ragu untuk memutus akses platform lain jika ditemukan adanya indikasi kuat praktik perjudian online maupun pelanggaran hukum lainnya.