Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat tindakan tegas dalam memberantas aktivitas judi daring di tanah air. Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat jutaan situs ilegal telah ditutup aksesnya guna menekan peredaran konten berbahaya tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dari pengaruh negatif perjudian.
Rincian mengenai tindakan pemblokiran situs tersebut adalah sebagai berikut:
- Jumlah total situs judi online yang telah diputus aksesnya mencapai 3,45 juta laman.
- Periode penindakan ini dilakukan sejak masa awal pemerintahan pada 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
- Langkah ini menjadi dasar bagi kementerian dalam memperketat pengawasan terhadap konten ilegal di internet.
- Operasi pembersihan situs judi daring ini dilakukan setiap hari melalui sistem pemantauan yang terintegrasi.
Data tersebut dipaparkan secara langsung oleh Meutya Hafid dalam agenda rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa angka tersebut mencerminkan betapa masifnya serangan situs judi luar negeri yang menyasar masyarakat Indonesia.
Data Transaksi Keuangan Judi Online
Selain fokus pada pemblokiran laman, pemerintah juga menyoroti pergerakan dana yang sangat besar dalam aktivitas ilegal ini. Meutya menjelaskan bahwa berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), angka transaksi masih sangat tinggi.
Meskipun nilainya sangat fantastis, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini dinilai sebagai dampak positif dari berbagai upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan lintas lembaga.
Berikut adalah ringkasan data perputaran uang judi online selama beberapa tahun terakhir:
| Indikator Data | Keterangan Statistik |
|---|---|
| Perputaran Uang Tahun 2025 | Rp286 Triliun |
| Perputaran Uang Tahun Sebelumnya | Rp400 Triliun |
| Persentase Penurunan Transaksi | Sekitar 30 Persen |
| Usulan Pemblokiran Rekening Bank | 25.214 Rekening |
Data pada tabel di atas menunjukkan bahwa perputaran uang di tahun 2025 telah menyusut sebanyak 30 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah tetap mewaspadai angka Rp286 triliun yang masih dianggap membahayakan stabilitas ekonomi masyarakat.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Pengawasan Keuangan
Untuk menekan angka transaksi tersebut, Komdigi tidak bekerja sendirian melainkan menggandeng regulator di sektor keuangan. Kerja sama dilakukan secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memutus rantai aliran dana perjudian.
Meutya menyatakan bahwa langkah konkret yang diambil adalah dengan mengusulkan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang dicurigai. Hal ini dilakukan setelah melalui proses analisis mendalam mengenai pola transaksi yang mengarah pada aktivitas judi daring.
Beberapa langkah strategis dalam pengawasan sistem keuangan meliputi hal-hal berikut:
- Mengajukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening bank yang terlibat transaksi mencurigakan selama 2025.
- Melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dompet digital atau e-wallet yang sering disalahgunakan.
- Menerapkan teknologi geofencing untuk membatasi akses transaksi keuangan ke luar wilayah tertentu.
- Memperkuat regulasi sistem pembayaran elektronik agar tidak mudah ditembus oleh penyedia layanan judi.
Menurut pantauan pemerintah, layanan dompet digital saat ini menjadi salah satu instrumen yang paling sering dimanfaatkan oleh pelaku judi. Kemudahan akses pembayaran elektronik seringkali disalahgunakan untuk mempercepat transaksi deposit maupun penarikan dana ilegal.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap platform pembayaran digital kini menjadi prioritas baru bagi Kementerian Komunikasi dan Digital. Strategi ini diharapkan mampu menutup celah bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas judi secara finansial.
Meutya Hafid menegaskan bahwa melawan praktik perjudian online memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses situs. Keterlibatan berbagai pihak dalam mengawasi sistem transfer keuangan menjadi kunci utama dalam memenangkan perlawanan ini.
Sebagai informasi tambahan, penindakan terhadap konten judi online ini juga merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus membersihkan ekosistem digital dari berbagai konten yang melanggar hukum dan merusak moral bangsa.