Kasus hukum yang menjerat pimpinan pondok pesantren, Abdul Khalim Fadlun (54), memasuki babak baru setelah dirinya resmi ditangkap oleh jajaran Polres Pekalongan Kota pada Kamis (28/5/2026). Tersangka yang juga dikenal dengan inisial AKF ini diamankan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap puluhan santriwati selama bertahun-tahun.
Momen penangkapan tersebut diwarnai dengan suasana haru sekaligus ganjil saat para santri dan pengikutnya justru meratapi proses penahanan tersebut. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, mereka terlihat menangis histeris dan berebut untuk mencium tangan sang kiai sebelum ia dibawa ke sel tahanan.
Kontroversi Sikap Pengikut dan Dugaan Doktrinasi
Tindakan para pengikut yang memberikan penghormatan terakhir kepada tersangka memicu kecaman luas dari masyarakat luas di internet. Banyak warganet yang menyayangkan aksi tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk nyata dari kuatnya doktrinasi psikologis pelaku terhadap para santrinya.
Sejumlah komentar pedas muncul di media sosial yang menyoroti betapa tidak logisnya memberikan penghormatan kepada tersangka kejahatan seksual. Beberapa pihak menilai para santri tersebut seolah kehilangan akal sehat karena masih mengagungkan sosok yang telah merusak masa depan banyak perempuan.
Fakta Hukum dan Modus Operandi Pelaku
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa aksi bejat ini ternyata sudah berlangsung dalam waktu yang sangat lama, yakni sejak tahun 2008. Pelaku diduga menggunakan ancaman serta intimidasi psikologis sehingga para korban yang masih di bawah umur memilih untuk bungkam selama belasan tahun.
Kasus ini awalnya terkuak setelah ada laporan mengenai kehamilan tidak wajar seorang santriwati berinisial F (22) yang sempat diklaim terjadi melalui mimpi. Namun, Polres Pekalongan Kota berhasil membuktikan secara ilmiah melalui tes DNA bahwa kehamilan tersebut merupakan hasil perbuatan dari AKF.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus pencabulan santriwati di Pekalongan:
- Jumlah Korban: Estimasi jumlah korban saat ini diduga mencapai lebih dari 25 orang santriwati maupun alumni.
- Saksi Korban: Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi yang merupakan korban langsung.
- Posko Pengaduan: Aparat telah membuka layanan pengaduan bagi korban lain yang mungkin masih merasa takut untuk melapor.
- Jeratan Hukum: Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berlaku di Indonesia.
- Lama Aksi: Berdasarkan pengakuan dan bukti, tindakan asusila ini telah dilakukan secara berulang selama kurang lebih 18 tahun.
Data di atas menunjukkan skala kasus yang cukup besar sehingga memerlukan penanganan khusus dari pihak berwajib dan pendampingan bagi para penyintas. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi seluruh korban yang telah dirugikan secara fisik maupun mental.
Ringkasan sanksi dan ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka:
| Komponen Hukuman | Detail Sanksi |
|---|---|
| Dasar Hukum | Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) |
| Ancaman Penjara | Maksimal 12 Tahun Penjara |
| Denda Materiil | Hingga Rp300 Juta |
Tabel tersebut merangkum konsekuensi hukum yang menanti Abdul Khalim Fadlun atas perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh tokoh yang seharusnya menjadi teladan.