Pemerintah Indonesia kini sedang memperketat pengawasan terhadap platform pemesanan perjalanan daring atau Online Travel Agent (OTA) asing. Beberapa nama besar seperti Airbnb, Booking.com, hingga Agoda kini didorong untuk segera meresmikan operasional mereka di dalam negeri.
Salah satu langkah konkret yang tengah digarap adalah kewajiban bagi platform tersebut untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini bertujuan agar setiap transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan dapat terpantau dengan lebih transparan oleh otoritas terkait.
Isu mengenai legalitas ini mencuat dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi VII DPR RI baru-baru ini. Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mempertanyakan tanggung jawab mengenai legalitas tempat menginap yang dipasarkan di platform tersebut.
Menurut Evita, harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas izin akomodasi, apakah pemilik properti atau platform yang menjualnya. Ia menegaskan bahwa aturan memiliki kantor fisik di Indonesia harus diberlakukan secara adil kepada seluruh penyedia layanan digital.
Poin-poin penting terkait urgensi legalitas OTA asing di Indonesia:
- Pengawasan Transaksi: Selama ini aliran devisa dari transaksi OTA asing dinilai tidak jelas karena pembayaran sering kali langsung lari ke luar negeri.
- Perlindungan Konsumen: Dengan memiliki kantor resmi dan terdaftar di Indonesia, pengawasan terhadap layanan pelanggan dapat dilakukan secara lebih maksimal.
- Verifikasi Izin Usaha: Platform diharapkan bertanggung jawab memastikan bahwa vila atau hotel yang mereka pasarkan sudah mengantongi izin operasional yang sah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis yang meraup keuntungan dari pasar Indonesia memberikan kontribusi balik yang sesuai melalui pajak. Selain itu, pendaftaran resmi di Indonesia akan mempermudah koordinasi jika terjadi sengketa atau masalah hukum di masa depan.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus pada dua pembenahan utama. Fokus pertama adalah penataan perizinan bagi penyedia platform (OTA), dan yang kedua adalah legalitas unit akomodasi yang dipasarkan.
Ni Luh mengonfirmasi bahwa pihaknya terus mendorong agar OTA asing memiliki kantor fisik dan beroperasi secara penuh di wilayah hukum Indonesia. Langkah ini dinilai krusial agar seluruh aktivitas bisnis dan perputaran uang tetap berada di dalam ekosistem ekonomi nasional.
Ia menambahkan bahwa ke depannya, setiap vila atau penginapan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha mereka. Dengan sinergi antara izin vila dan keberadaan kantor resmi OTA, diharapkan iklim industri pariwisata menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Sinkronisasi Data dan Integrasi Sistem
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani, memaparkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses sinkronisasi data. Pemerintah berupaya menghubungkan data yang ada di platform OTA dengan sistem perizinan nasional agar lebih akurat.
Pihak kementerian juga telah menjalin komunikasi dengan para pengelola OTA asing mengenai kewajiban mencantumkan identitas bisnis para mitra akomodasi. Para pemilik akomodasi didorong untuk segera melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di halaman profil mereka.
Rangkuman langkah teknis yang sedang ditempuh pemerintah:
- Koordinasi Antar Lembaga: Melakukan pertemuan dengan pihak pengelola OTA untuk menyamakan persepsi mengenai aturan baru yang akan diterapkan.
- Pencocokan Data: Mengintegrasikan Application Programming Interface (API) antara sistem internal OTA dengan sistem Online Single Submission (OSS).
- Verifikasi Akomodasi: Mengidentifikasi penginapan yang belum memiliki izin sah melalui metode kroscek data secara digital.
Berdasarkan hasil pemindaian awal, ditemukan setidaknya 1.600 unit akomodasi yang terindikasi memiliki masalah perizinan. Angka ini didapat setelah dilakukan pencocokan antara data yang ditampilkan di aplikasi pemesanan dengan data yang tercatat di sistem OSS milik pemerintah.
Rizki menjelaskan bahwa data tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan sistem integrasi data hingga saat ini masih terus berlangsung. Pemerintah pun berencana memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Akan ada masa transisi selama satu tahun yang diberikan setelah sistem integrasi API tersebut selesai dibangun sepenuhnya. Masa satu tahun ini dianggap cukup bagi para pemilik vila dan hotel untuk memverifikasi serta melengkapi seluruh dokumen legalitas yang dibutuhkan.
Menciptakan Persaingan Usaha yang Adil
Terkait dasar hukum, kewajiban memiliki kantor di Indonesia bagi OTA asing saat ini sedang dibahas lintas kementerian. Pembahasan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Perdagangan guna mencari payung hukum yang tepat.
Rizki menyebutkan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha perantara akomodasi dapat menjadi pintu masuk regulasi tersebut. Aturan ini nantinya tidak hanya menyasar sektor pariwisata, melainkan seluruh platform digital yang melakukan transaksi di Indonesia.
Perbandingan kondisi operasional antara platform lokal dan asing:
| Aspek Operasional | OTA Lokal (Traveloka, Tiket.com, dll) | OTA Asing (Airbnb, Agoda, dll) |
|---|---|---|
| Keberadaan Kantor | Memiliki kantor pusat dan cabang di Indonesia. | Mayoritas tidak memiliki kantor perwakilan resmi. |
| Kewajiban Pajak | Tunduk sepenuhnya pada regulasi pajak nasional. | Sebagian belum terpantau maksimal secara perpajakan. |
| Penyelesaian Masalah | Mudah dikoordinasikan melalui hukum setempat. | Terkendala karena operasional berada di luar negeri. |
Tabel di atas menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang selama ini dirasakan oleh para pelaku industri perjalanan di tanah air. Dengan diterapkannya aturan baru ini, pemerintah berharap ketimpangan regulasi antara pemain lokal dan asing dapat segera dihilangkan.
Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan dari industri perhotelan yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Banyak pengusaha hotel mengeluhkan maraknya vila tidak berizin, terutama di Bali, yang tetap bisa beroperasi bebas di platform global.
Para pelaku hotel resmi merasa terbebani dengan berbagai pajak dan aturan ketat, sementara akomodasi liar bisa menawarkan harga lebih murah karena mengabaikan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pengawasan ketat melalui kantor perwakilan OTA asing dianggap sebagai solusi yang tepat.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta ekosistem pariwisata yang lebih transparan dan memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak. Pemerintah optimis bahwa langkah ini akan meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara sekaligus menjamin kualitas layanan bagi para wisatawan.