Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjadi kontak erat kasus hantavirus di kapal MV Hondius saat ini dalam kondisi baik. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Andi Saguni, menegaskan kesehatan individu tersebut terpantau stabil di Jakarta.
"Kondisinya sangat sehat," ungkap Andi Saguni saat memberikan keterangan di sela kunjungan kerjanya di Banda Aceh, Jumat (22/5/2026). Meskipun sehat, proses pemantauan ketat tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Masa Isolasi dan Rekomendasi WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan agar seluruh orang yang berada di kapal MV Hondius menjalani masa karantina selama enam minggu. Langkah ini merupakan upaya preventif guna memastikan tidak ada penyebaran virus lebih lanjut di masyarakat.
Meski demikian, durasi isolasi tersebut bersifat fleksibel dan dapat dipersingkat jika pasien tidak lagi menunjukkan gejala. Hingga saat ini, kontak erat di Jakarta masih menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan ketat RSPI Sulianti Saroso.
Andi menambahkan bahwa individu tersebut belum diperbolehkan untuk kembali beraktivitas secara normal. Pembatasan ruang gerak tetap diberlakukan hingga hasil evaluasi kesehatan menunjukkan hasil yang aman bagi publik.
"Diperkirakan pada awal Juni mendatang baru yang bersangkutan bisa beraktivitas seperti biasa kembali," jelas Andi menegaskan jadwal berakhirnya masa karantina tersebut.
Kronologi Kepulangan dan Penanganan Medis
Berikut adalah ringkasan perjalanan dan tindakan medis yang telah dilakukan oleh pihak berwenang:
- 30 April 2026: Kontak erat tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan udara melalui Zimbabwe dan Qatar.
- 9 Mei 2026: Tim Kemenkes menjemput subjek untuk dievakuasi ke RSPI Sulianti Saroso guna pengambilan spesimen.
- Pemeriksaan Menyeluruh: Tenaga medis melakukan pengecekan laboratorium lengkap untuk memastikan status kesehatan subjek.
Rangkaian prosedur ini dilakukan sebagai langkah antisipasi cepat guna memutus rantai penularan potensial dari luar negeri. Seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan standar penanganan penyakit menular internasional.
Kaitan dengan Kasus di Kapal MV Hondius
WNA yang bekerja di perusahaan asing di Indonesia ini diketahui memiliki riwayat interaksi dengan pasien hantavirus yang meninggal dunia. Keduanya sempat menginap di hotel yang sama saat singgah di St. Helena pada 24 April 2026 lalu.
Selain riwayat akomodasi yang sama, mereka juga berada dalam satu penerbangan dari St. Helena menuju Johannesburg, Afrika Selatan. Faktor kedekatan inilah yang membuat Kemenkes menetapkan status kontak erat bagi WNA tersebut.
Pemerintah terus memperketat pengawasan di pintu masuk negara guna mengantisipasi masuknya wabah hantavirus. Skrining ketat diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah terdampak.