Kemenhaj Gagalkan Keberangkatan 32 WNI Diduga Haji Nonprosedural di 2026

Kemenhaj Gagalkan Keberangkatan 32 WNI Diduga Haji Nonprosedural di 2026
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Gagalkan Keberangkatan 32 WNI Diduga Haji Nonprosedural di 2026.
Ukuran teks

Upaya keberangkatan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal berhasil digagalkan oleh pihak berwenang. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bekerja sama dengan Imigrasi dan Kepolisian melakukan tindakan pencegahan ini di Bandara Soekarno-Hatta.

Aksi penindakan ini dilakukan tepat di Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada Senin, 18 Mei 2026. Sebanyak 32 orang diamankan petugas karena terindikasi kuat akan menunaikan ibadah haji melalui jalur yang tidak resmi atau nonprosedural.

Muhammad selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Haji dan Umrah memberikan keterangan terkait kronologi awal penemuan kasus ini. Informasi tersebut pertama kali terdeteksi saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan secara acak terhadap sebuah rombongan besar di bandara.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, rombongan tersebut diketahui berencana menuju Arab Saudi dengan rute perjalanan yang tidak biasa. "Ada sekitar 32 orang yang terindikasi akan berangkat haji secara nonprosedural dengan melewati negara China terlebih dahulu," ungkap Muhammad dalam pernyataannya.

Pihak berwenang menemukan bahwa rombongan ini memiliki jadwal penerbangan transit yang cukup panjang untuk mencapai tujuan akhir mereka. Rute yang mereka ambil dimulai dari Jakarta menuju Singapura, kemudian dilanjutkan ke wilayah Haikou di Hainan, China.

Modus yang digunakan dalam skema ini adalah dengan menggunakan kedok program perjalanan wisata atau Muslim tour. Para calon jemaah dijanjikan sebuah paket perjalanan wisata selama enam hari menuju Kota Hainan untuk menutupi tujuan asli mereka.

Dalam praktiknya, pihak penyelenggara menawarkan harga paket yang terlihat sangat murah demi menarik minat para calon jemaah tersebut. Perusahaan penyedia jasa mengklaim memberikan subsidi besar-besaran agar biaya yang dikeluarkan peserta menjadi jauh lebih ringan.

Berikut adalah rincian mengenai paket perjalanan dan rute penerbangan yang digunakan oleh rombongan tersebut:
  • Paket perjalanan ditawarkan dengan harga asli sebesar Rp35 juta per orang.
  • Pihak penyelenggara memberikan subsidi sebesar Rp20 juta untuk setiap peserta.
  • Calon jemaah pada akhirnya hanya diwajibkan membayar biaya sebesar Rp15 juta.
  • Durasi perjalanan wisata formal yang dijanjikan berlangsung selama enam hari.
  • Penerbangan rute Jakarta menuju Singapura menggunakan maskapai Batik Air.
  • Penerbangan lanjutan dari Singapura menuju Haikou menggunakan maskapai Hainan Airlines.

Data di atas menunjukkan skema biaya yang tidak wajar dan menjadi salah satu indikator kecurigaan petugas di lapangan. Rute yang memutar ini diduga kuat sebagai strategi untuk menghindari deteksi ketat pihak imigrasi terhadap calon jemaah haji.

Kecurigaan petugas semakin menguat ketika ditemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan salah satu anggota rombongan tersebut. Petugas menemukan adanya visa kerja Arab Saudi pada paspor salah satu peserta yang seharusnya mengikuti tour ke China.

Temuan satu dokumen tersebut langsung memicu petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap seluruh anggota kelompok tersebut. Setelah diperiksa secara teliti, ternyata hampir seluruh anggota rombongan memiliki jenis visa yang serupa.

Muhammad menjelaskan secara detail komposisi rombongan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang telah dilakukan oleh tim gabungan. Dari total 32 orang yang diperiksa, hanya ada satu orang yang memiliki status dokumen perjalanan yang berbeda dari yang lain.

Detail kepemilikan dokumen perjalanan para WNI yang diamankan adalah sebagai berikut:
Kategori Peserta Jumlah Orang Keterangan Dokumen
Calon Jemaah 31 Orang Memiliki visa kerja Arab Saudi
Pemimpin Rombongan (EM) 1 Orang Tidak memiliki visa kerja Arab Saudi

Tabel tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar rombongan memegang visa kerja, padahal mereka terdaftar dalam paket wisata ke Hainan. Hal ini menjadi bukti kuat adanya upaya manipulasi prosedur keberangkatan untuk kepentingan ibadah haji.

Saat ini, seluruh WNI yang terjaring masih menjalani proses interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut di Bandara Soekarno-Hatta. Penyelidikan ini melibatkan pihak Imigrasi dan Kepolisian Bandara untuk mengungkap siapa pihak di balik penyelenggaraan haji ilegal ini.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, turut memberikan tanggapan resmi mengenai peristiwa penggagalan ini. Ia menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan.

Harun menilai kerja sama yang solid antara Kementerian Haji, Imigrasi, dan Polri sangat efektif dalam memutus rantai keberangkatan haji nonprosedural. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi seperti ini akan terus diperkuat ke depannya.

Dalam pesan singkatnya pada Jumat, 16 Mei 2026, Harun menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran haji murah. Ia meminta calon jemaah untuk hanya mengikuti jalur resmi yang sudah diakui oleh pemerintah.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming subsidi besar yang tidak masuk akal dari agen perjalanan yang tidak jelas kredibilitasnya. Menurut Harun, prosedur resmi bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah selama berada di tanah suci.

Sebagai penutup, Harun memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika nekat menggunakan jalur ilegal. Pemerintah Arab Saudi disebut tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan keimigrasian.

Setiap jemaah yang ditemukan masuk secara nonprosedural akan menghadapi risiko hukum berat dari otoritas setempat di Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, mengikuti aturan yang berlaku adalah satu-satunya cara terbaik untuk melaksanakan ibadah secara tenang dan sah.

Artikel terkait

Rekomendasi