Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengklarifikasi kabar mengenai perubahan nama program studi teknik. Pihak kementerian menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak memiliki kewajiban untuk mengganti istilah teknik menjadi rekayasa.
Keputusan ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025. Aturan tersebut mengatur tentang penamaan program studi pada jenjang pendidikan akademik maupun profesi.
Dalam kebijakan tersebut, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) diberikan keleluasaan dalam penamaan prodi. Kampus dapat menggunakan nama yang sepadan dengan daftar resmi asalkan tetap melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Status Istilah Teknik dan Rekayasa dalam Akademik
Meskipun istilah rekayasa muncul sebagai pilihan nama, Kemdiktisaintek menjamin tidak ada penghapusan istilah teknik. Keduanya tetap dianggap sah dan diakui berada dalam satu rumpun keilmuan yang sama, yaitu engineering.
Berdasarkan penjelasan resmi kementerian, istilah rekayasa merupakan padanan formal bahasa Indonesia untuk kata engineering. Menurut KBBI, rekayasa bermakna penerapan kaidah ilmu dalam perancangan dan pembangunan sistem secara efektif.
Namun, penggunaan kata tersebut bukan bertujuan untuk menggantikan istilah teknik yang sudah lama melekat di Indonesia. Berbagai jurusan populer tetap diperbolehkan menggunakan nama aslinya tanpa perlu melakukan perubahan dokumen.
Beberapa contoh program studi yang tetap diakui dengan nama teknik adalah:
- Teknik Sipil dan Teknik Mesin.
- Teknik Elektro dan Teknik Industri.
- Nomenklatur teknik lainnya yang sudah ada saat ini.
Daftar di atas menunjukkan bahwa prodi teknik konvensional tetap mempertahankan identitasnya tanpa intervensi perubahan paksa. Kemdiktisaintek menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi penuh dalam menentukan nama jurusan sesuai karakter keilmuan masing-masing.
Fleksibilitas Pemilihan Nomenklatur Kampus
Kebijakan saat ini dirancang agar kampus bisa menyesuaikan nama prodi dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini memberikan ruang bagi kurikulum yang spesifik serta kebutuhan pengembangan akademik di tiap universitas.
Biasanya, istilah rekayasa lebih sering digunakan pada bidang ilmu baru atau yang bersifat multidisipliner. Hal ini bertujuan untuk menggambarkan teknologi mutakhir yang sedang berkembang pesat saat ini.
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan istilah rekayasa pada bidang teknologi baru:
| Bidang Ilmu | Contoh Nama Program Studi |
|---|---|
| Teknologi Informasi | Rekayasa Perangkat Lunak |
| Ilmu Hayati | Rekayasa Hayati |
| Teknologi Komputer | Teknologi Rekayasa Komputer |
| Material Maju | Teknologi Rekayasa Material Maju |
Tabel tersebut menggambarkan bagaimana istilah rekayasa diaplikasikan pada prodi yang bersifat lebih modern dan spesifik. Penggunaan nama ini tetap disesuaikan dengan fokus kurikulum yang ditawarkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kemdiktisaintek kembali menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang memaksa kampus mengubah struktur yang sudah mapan. Perubahan nomenklatur hanya bersifat pilihan dan bukan suatu keharusan bagi institusi pendidikan tinggi.