Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini tengah memprioritaskan program redistribusi guru di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini dilakukan sebelum pemerintah melanjutkan proses pengangkatan guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyeimbangkan distribusi tenaga pendidik agar lebih merata.
Berdasarkan data kementerian, saat ini tercatat ada kebutuhan sekitar 498.000 guru yang perlu segera ditangani. Namun, sesuai arahan Menteri PANRB, pemenuhan kebutuhan tersebut harus didahului dengan penataan ulang posisi guru yang sudah ada.
Beberapa poin utama mengenai urgensi redistribusi guru antara lain:
- Mengatasi ketimpangan jumlah guru di mana ada sekolah yang kelebihan staf, sementara sekolah lain justru kekurangan.
- Memastikan setiap sekolah mendapatkan formasi guru yang sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
- Menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menghitung kembali kebutuhan formasi ASN secara akurat.
- Menghindari penumpukan guru ASN hanya di wilayah perkotaan tertentu saja.
Langkah redistribusi ini dianggap krusial agar gambaran mengenai kekurangan guru menjadi lebih transparan. Nunuk menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mengatur kembali penempatan guru-gurunya.
Target Pemenuhan Guru pada Tahun 2026
Pemerintah menargetkan seluruh formasi kebutuhan guru dapat terpenuhi sepenuhnya pada tahun 2026 mendatang. Dengan tercapainya target tersebut, fokus kebijakan pada tahun 2027 akan beralih pada penataan guru yang memasuki masa pensiun.
Nunuk menambahkan bahwa landasan aturan mengenai penataan ini sudah tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, tim data akan memantau indikasi kelebihan ASN di berbagai wilayah untuk dilakukan pemerataan.
Jaminan Kesejahteraan dan Tunjangan Profesi
Selain soal pemerataan kualitas pendidikan, redistribusi guru juga berkaitan erat dengan masalah kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengenai hak-hak tenaga pendidik.
Saat ini, sekitar 92 persen atau 2,8 juta guru di Indonesia sudah memiliki sertifikasi pendidik. Jika redistribusi tidak dilakukan, dikhawatirkan banyak guru bersertifikasi yang tidak bisa mencairkan tunjangan profesinya akibat ketidaksesuaian beban kerja.
Kebijakan penempatan guru ASN dalam program redistribusi ini mencakup:
- Penempatan guru ASN tidak hanya terbatas pada sekolah negeri saja.
- Guru ASN dapat ditugaskan ke sekolah swasta guna membantu pemerataan kualitas pengajaran.
- Pemerintah menjamin gaji guru ASN yang ditempatkan di sekolah swasta tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
Program ini akan terus diakselerasi karena masih banyak pihak di daerah yang belum memahami teknis pelaksanaannya. Kemendikdasmen berkomitmen mengatasi kendala sistem agar proses perpindahan tugas guru berjalan lancar dan tepat sasaran.