Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus yang melibatkan pejabat tinggi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 16 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, memberikan keterangan terkait penetapan tersebut kepada awak media pada Kamis (21/5/2026). Pihak kejaksaan kini telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Para tersangka berasal dari unit kerja yang berbeda di bawah naungan Kementerian PU dengan jabatan yang strategis. Kejati DKI Jakarta merinci profil singkat ketiga orang yang kini tengah menjalani masa penahanan tersebut.
Berikut adalah daftar tersangka beserta jabatan mereka saat dugaan tindak pidana terjadi:
- DP: Menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
- RS: Menduduki posisi sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya.
- AS: Bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi terkait.
Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta fokus mengusut adanya penyalahgunaan kewenangan dalam berbagai proyek negara.
Detail Kasus dan Modus Operandi
Tersangka DP diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penerimaan suap, hingga gratifikasi terkait sejumlah proyek di Ditjen Sumber Daya Air. Ia disinyalir menerima dana tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar serta dua unit mobil mewah jenis CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta.
Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga bekerja sama dalam memanipulasi anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya disangkakan melakukan rekayasa proyek fiktif yang berlangsung sepanjang periode tahun 2023 hingga 2024.
Ringkasan rincian pasal dan ancaman hukum bagi para tersangka dalam kasus ini:
| Inisial Tersangka | Klasifikasi Pelanggaran | Jeratan Pasal Utama |
|---|---|---|
| DP | Pemerasan, Suap, dan Gratifikasi | Pasal 12 UU Tipikor & UU Nomor 1 Tahun 2023 |
| RS dan AS | Rekayasa Proyek Fiktif Anggaran Rutin | Pasal 603, 604 KUHP & Pasal 18 UU Tipikor |
Penyusunan tabel di atas merujuk pada konstruksi hukum yang diterapkan penyidik berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari aksi penggeledahan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta di gedung Kementerian PU pada 9 April 2026 lalu.
Penggeledahan tersebut menyasar beberapa ruang pejabat penting di Direktorat Sumber Daya Air serta Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dari sana, penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti kuat yang akhirnya mengarah pada penetapan status tersangka bagi DP, RS, dan AS.