Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengusut dugaan kasus korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang pengusaha tambang berinisial SDT sebagai tersangka utama.
SDT diketahui merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Quality Success Sejahtera (QSS). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan bukti yang cukup terkait aktivitas pertambangan ilegal.
Kronologi dan Modus Operandi Kasus
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 12 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT QSS diduga melakukan pelanggaran berat dalam operasional tambang bauksit mereka.
Modus yang dilakukan perusahaan ini adalah dengan melakukan penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Ironisnya, hasil tambang dari lokasi ilegal tersebut tetap bisa diekspor dengan menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
Rincian mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka adalah sebagai berikut:
- Melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar koordinat lokasi yang tercantum dalam dokumen IUP.
- Menggunakan dokumen resmi perusahaan untuk melegalkan penjualan dan ekspor hasil tambang ilegal.
- Menjalin kerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk melancarkan aksi penyimpangan tersebut.
- Melakukan praktik penyalahgunaan wewenang ini dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.
Penyidik Kejagung juga telah mengamankan sejumlah pihak terkait di dua lokasi berbeda, yakni Pontianak dan Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi tambang ini.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan penghitungan detail mengenai nilai kerugian tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung memutuskan untuk langsung menahan tersangka SDT. Penahanan dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan atau upaya penghilangan barang bukti.
Berikut adalah ringkasan mengenai status hukum dan penahanan tersangka:
| Detail Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Identitas Tersangka | Sudianto (SDT) - Beneficial Owner PT QSS |
| Lokasi Penahanan | Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan |
| Masa Penahanan Awal | 20 hari ke depan |
| Komoditas Tambang | Bauksit |
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan dan mencegah manipulasi ekspor.