Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia baru saja menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi terkait tata kelola dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya kini resmi ditahan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Penyelidikan Singkat Namun Intensif
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif ini baru berjalan sekitar satu minggu. Meski demikian, pihaknya sudah mempelajari potensi penyimpangan tersebut jauh sebelum penyelidikan resmi dimulai.
Syarief menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyidik memberikan perhatian khusus pada beberapa temuan di lapangan. Hal ini mencakup adanya laporan dari masyarakat serta keberadaan dapur-dapur penyedia makanan yang tidak sesuai spesifikasi.
Berikut adalah rincian profil singkat para tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
- Dadan Hindayana: Menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya.
- Sony Sonjaya: Merupakan mantan Wakil Kepala BGN yang turut terseret dalam dugaan penyimpangan dana program.
- Lodewyk Pusung: Menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan kini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Ketiga pejabat teras tersebut diketahui telah diberhentikan dari posisinya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil sesaat sebelum Kejagung secara resmi mengumumkan status hukum mereka.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Pihak Kejagung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi sejak Selasa malam. Lokasi penggeledahan mencakup kantor operasional BGN serta rumah tinggal pribadi milik para tersangka.
Dari aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti yang disita berupa tumpukan dokumen strategis serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Informasi mengenai perkembangan kasus korupsi tata kelola MBG:
| Aspek Informasi | Keterangan Detail |
|---|---|
| Dasar Penyidikan | Surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. |
| Fokus Penyelidikan | Inventarisasi yayasan mitra yang tidak sesuai ketentuan. |
| Status Penahanan | Ketiga tersangka resmi ditahan di rutan Kejagung. |
| Unsur Pelanggaran | Adanya konflik kepentingan dan tindakan melawan hukum. |
Data di atas menunjukkan bahwa pihak berwenang kini tengah menelusuri afiliasi yayasan yang berperan sebagai mitra program. Penyelidikan difokuskan pada organisasi yang dianggap tidak berhak menerima kerja sama namun tetap dilibatkan.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana
Syarief menegaskan bahwa istilah "terafiliasi" dalam kasus ini merujuk pada kerja sama yang mengandung unsur konflik kepentingan. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru atau bukti tambahan.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintah. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana negara tersebut.