Kejagung Resmi Tahan Eks Pejabat Kementerian PU Terkait Kasus Suap Terbaru 2026

Kejagung Resmi Tahan Eks Pejabat Kementerian PU Terkait Kasus Suap Terbaru 2026
Foto: Kejagung Resmi Tahan Eks Pejabat Kementerian PU Terkait Kasus Suap Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar. Kasus ini mencakup dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum.

Para tersangka yang terlibat mencakup mantan pejabat tinggi hingga staf teknis di lingkungan kementerian tersebut. Di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal SDA periode Juli 2025 hingga Januari 2026 yang berinisial DP, Sekretaris Dirjen Cipta Karya berinisial RS, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS.

Identitas dan Peran Para Tersangka Korupsi

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, inisial DP merujuk pada sosok Dwi Purwantoro, sementara RS diidentifikasi sebagai Riono Suprapto. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik lancung dalam proyek infrastruktur negara.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan secara rinci keterlibatan masing-masing tersangka dalam praktik korupsi ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, melalui rilis resminya pada Kamis, 21 Mei 2026.

Rincian peran dan keterlibatan tersangka DP dalam kasus ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Menyalahgunakan jabatan sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk melakukan tindakan pemerasan kepada pihak ketiga.
  • Menerima aliran dana suap serta gratifikasi dalam bentuk uang tunai dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar.
  • Mendapatkan aset berupa dua unit mobil mewah, yakni Honda CRV dan Toyota Innova Zenix, yang diberikan oleh pihak swasta serta sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya.
  • Pemberian gratifikasi tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan pelaksanaan berbagai proyek strategis di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Keterlibatan DP menunjukkan adanya pola kompromi antara regulator dan kontraktor dalam pengerjaan proyek negara. Pihak kejaksaan masih mendalami aliran dana lainnya yang mungkin belum terungkap sepenuhnya ke publik.

Dugaan Proyek Fiktif dan Kerugian Negara

Selain kasus suap yang menyeret DP, penyidik jaksa juga menemukan adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh tersangka Riono Suprapto dan AS. Keduanya diduga bekerja sama untuk melakukan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Jenderal Cipta Karya.

Modus operandi proyek fiktif ini diperkirakan berlangsung sepanjang periode tahun 2023 hingga 2024. Berdasarkan taksiran awal dari pihak berwenang, tindakan ilegal ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Terdapat beberapa fakta penting terkait kerugian negara dan dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh tersangka RS dan AS:

Aspek Kasus Keterangan Detail
Estimasi Kerugian Negara Mencapai lebih dari Rp16 miliar rupiah.
Lokasi Proyek Sekretariat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Periode Kejadian Berlangsung antara tahun anggaran 2023 sampai 2024.
Tersangka Utama Riono Suprapto (RS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (AS).

Data di atas memperlihatkan skala kerugian yang cukup masif akibat manajemen proyek yang tidak transparan. Fokus penyidikan kini mengarah pada bagaimana anggaran tersebut bisa dicairkan meski proyek fisiknya diduga tidak pernah ada.

Jeratan Hukum bagi Mantan Dirjen SDA

Dwi Purwantoro kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat akibat perbuatannya selama menjabat. Jaksa menyangkakan pasal berlapis dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada yang bersangkutan.

Secara spesifik, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal-pasal ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Penyidik juga menggunakan Pasal 12B ayat (1) dan (2) terkait gratifikasi dalam berkas dakwaan terhadap mantan pejabat tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menindak segala bentuk pemberian ilegal kepada pejabat publik.

Selain undang-undang korupsi lama, jaksa juga mencantumkan Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam menangani tindak pidana jabatan.

Langkah tegas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat di instansi pemerintahan. Kasus ini menambah panjang daftar pejabat Kementerian PU yang terseret dalam pusaran korupsi proyek infrastruktur.

Artikel terkait

Rekomendasi