Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindakan obstruction of justice (OOJ) dalam pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Yeka diduga sengaja memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Tindakan ini bertujuan untuk membatalkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) di Kementerian Perdagangan guna menguntungkan para eksportir CPO.
Kasus ini memiliki latar belakang yang cukup panjang, dimulai saat Indonesia menghadapi krisis kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022 lalu. Sebagai anggota Ombudsman, Yeka menginisiasi sebuah investigasi serta survei di 34 provinsi terkait langkah penyediaan dan stabilisasi harga oleh pemerintah.
Syarief menjelaskan kepada awak media di Jakarta Selatan bahwa Yeka memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga untuk melacak data melalui media dan survei lapangan. Namun, dalam perkembangannya, isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 tersebut justru diubah secara sepihak.
Manipulasi materi laporan tersebut dilakukan secara melawan hukum demi kepentingan kelompok tertentu. Materi yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng, diubah fokusnya menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan DMO untuk kepentingan kegiatan ekspor.
Rincian penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Yeka Hendra :
- Mengubah isi materi LHP Ombudsman RI Nomor 418 dari fokus kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO).
- Membocorkan dokumen LHP Nomor 418 kepada pihak swasta, yakni Marcella Santoso dan tim hukum dari AALF Legal.
- Menjadikan laporan tersebut sebagai landasan hukum untuk melayangkan gugatan perdata serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Kementerian Perdagangan.
- Memanfaatkan LHP sebagai bahan pembelaan atau pleidoi bagi korporasi yang sedang terseret kasus korupsi di Pengadilan Tipikor.
Langkah sistematis ini diduga dirancang sedemikian rupa untuk membantu perusahaan-perusahaan besar lepas dari jeratan hukum. Dokumen hasil manipulasi tersebut digunakan agar hakim memberikan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum bagi terdakwa korporasi.
Syarief menegaskan bahwa skenario ini memberikan dampak nyata pada jalannya persidangan kasus korupsi CPO di tingkat Pengadilan Negeri. Beberapa grup besar yang mendapatkan keuntungan dari skema ini antara lain adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, serta PT Permata Hijau Group.
Sebagai imbalan atas perannya memanipulasi laporan negara, Yeka diduga telah menerima sejumlah uang serta janji proyek masa depan. Uang tersebut tidak dikirimkan langsung ke rekening pribadinya, melainkan melalui rekening orang lain untuk menyamarkan jejak transaksi.
Pihak penyidik Kejagung meyakini adanya aliran dana dari PT Wilmar Group yang mengalir kepada tersangka terkait penerbitan LHP tersebut. Selain uang tunai, Yeka juga disebut-sebut dijanjikan akan mendapatkan berbagai proyek dari perusahaan yang bernaung di bawah Wilmar Group.
Daftar perusahaan korporasi yang terseret dalam pusaran kasus manipulasi laporan ini :
| Nama Korporasi | Status Perkara | Keterlibatan dalam Kasus |
|---|---|---|
| PT Wilmar Group | Terdakwa Korporasi | Diduga memberikan uang dan janji proyek kepada tersangka YHF. |
| PT Musim Mas Group | Terdakwa Korporasi | Menggunakan LHP manipulasi sebagai dasar pleidoi untuk putusan onslag. |
| PT Permata Hijau Group | Terdakwa Korporasi | Diuntungkan oleh rekomendasi pencabutan DMO dalam laporan Ombudsman. |
Tabel di atas merangkum entitas bisnis yang memanfaatkan hasil manipulasi laporan untuk menghalangi proses penuntutan hukum. Kejagung saat ini terus mendalami bukti-bukti transaksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara perintangan penyidikan ini.
Mengenai jumlah pasti uang yang diterima Yeka, Syarief Sulaeman Nahdi masih enggan untuk memberikan rincian nominalnya secara terbuka. Ia menyatakan bahwa tim penyidik masih bekerja dan proses penghitungan serta verifikasi bukti aliran dana belum sepenuhnya selesai.
Pihak kejaksaan berjanji akan menyampaikan detail lebih lanjut kepada publik setelah proses penyidikan mencapai tahap yang lebih matang. Saat ini, fokus utama adalah mengumpulkan semua dokumen dan keterangan saksi yang relevan dengan dugaan gratifikasi tersebut.
Akibat tindakan yang melanggar hukum tersebut, Yeka Hendra Fatika kini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut berkaitan erat dengan upaya sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi.
Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum tambahan. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga negara yang seharusnya bertugas mengawasi pelayanan publik.