Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang melibatkan PT Quality Success Sejahtera (QSS).
Langkah terbaru yang diambil oleh tim penyidik adalah melakukan penggeledahan secara serentak di beberapa lokasi strategis di wilayah Jakarta dan Kalimantan Barat.
Penggeledahan di Jakarta dan Kalimantan Barat
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan dan penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus pertambangan tersebut.
Syarief menjelaskan bahwa khusus untuk wilayah Jakarta, terdapat setidaknya tiga titik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan petugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim Gedung Bundar untuk membongkar praktik lancung di sektor tambang bauksit.
Penetapan Tersangka Utama
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Tersangka tersebut berinisial SDT, yang diketahui merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Quality Success Sejahtera (QSS).
Penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status hukum SDT setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih memfokuskan penyidikan pada satu tersangka utama sembari terus menelusuri keterlibatan pihak lainnya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyimpangan yang dilakukan oleh PT QSS tergolong cukup berani dengan memanipulasi lokasi penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
Berikut adalah beberapa poin utama terkait modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut:
- Izin Tambang Formal: PT QSS secara resmi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lokasi tertentu.
- Lokasi Tambang Ilegal: Perusahaan justru melakukan aktivitas pengerukan bauksit di luar area yang telah ditentukan dalam izin.
- Manipulasi Dokumen: Hasil tambang dari lokasi ilegal dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS seolah-olah berasal dari lahan yang sah.
- Kolusi Oknum: Praktik ini diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memuluskan operasional perusahaan.
- Durasi Pelanggaran: Aksi ilegal ini disinyalir telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.
Informasi di atas merangkum bagaimana skema penambangan ilegal ini dijalankan dengan memanfaatkan celah birokrasi dan penyalahgunaan dokumen resmi perusahaan.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini karena menyangkut kerugian sumber daya alam negara yang seharusnya dikelola sesuai aturan hukum yang berlaku.