Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan praktik korupsi terkait proses importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut tercatat telah memeriksa sekitar 20 perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder.
Para petinggi dari puluhan perusahaan forwarder tersebut dimintai keterangan untuk memperjelas alur masuk barang melalui jalur laut maupun udara. Penyelidikan ini bertujuan untuk membongkar skema ilegal yang melibatkan oknum di instansi kepabeanan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memanggil sejumlah petinggi forwarder sebagai saksi. Beberapa di antaranya kemungkinan sudah terpantau oleh media saat mendatangi gedung Merah Putih KPK.
Asep menegaskan bahwa pendalaman terus dilakukan terhadap lebih dari 20 forwarder yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di beragam pintu masuk negara, baik itu pelabuhan laut maupun bandara udara.
Jangkauan Penyelidikan Hingga Luar Jakarta
Penyelidikan kasus ini dipastikan tidak hanya berfokus pada aktivitas importasi di wilayah Jakarta semata. KPK menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian prosedur importasi yang melibatkan kantor Bea Cukai di daerah lain.
Untuk menelusuri hal tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah saksi, baik dari pihak swasta maupun internal Bea Cukai dari berbagai kota. Asep menyebutkan bahwa tim penyidik sempat melakukan pemeriksaan di wilayah Surabaya dan Semarang beberapa waktu lalu.
Keterkaitan saksi-saksi tersebut berhubungan erat dengan fungsi cukai dan pengawasan di daerah masing-masing. Beberapa saksi yang dipanggil diketahui berasal dari Semarang hingga Madura guna melengkapi berkas perkara yang sedang disusun.
Dugaan Fasilitas Mewah untuk Pejabat
Fokus lain dari tim penyidik adalah mendalami berbagai fasilitas yang diberikan oleh pengusaha importir kepada oknum pejabat Bea Cukai. Salah satu poin yang disoroti adalah pemberian kendaraan operasional dari pihak swasta kepada pejabat yang kini telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik baru saja memeriksa seorang importir bernama Ign Denny Narendra. Pemeriksaan tersebut secara khusus menggali informasi mengenai penyediaan fasilitas kendaraan bagi pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai.
Kendaraan yang disediakan oleh pengusaha tersebut diduga digunakan untuk kegiatan operasional kepabeanan maupun urusan pribadi para tersangka. KPK mencurigai adanya hubungan timbal balik yang melanggar hukum di balik pemberian fasilitas ini.
Penyidik tengah mempertimbangkan penerapan Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara. Hal ini penting untuk melihat apakah pemberian tersebut merupakan upaya suap guna memuluskan proses bisnis importir.
Budi menambahkan bahwa fasilitas kendaraan yang sedang didalami ini berbeda dengan mobil yang sebelumnya telah disita oleh KPK. Penyitaan sebelumnya dilakukan saat tim penyidik menggeledah kantor Ditjen Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.
Perluasan Investigasi ke Perusahaan Lain
Selain fokus pada PT BlueRay Cargo, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya perusahaan importir lain yang terlibat dalam pola korupsi serupa. Penyidik mengawasi praktik-praktik manipulasi yang dilakukan oleh para pengusaha untuk mempercepat masuknya barang.
Dugaan manipulasi tersebut mencakup pengaturan jalur masuk barang, seperti pengaturan lajur merah dan lajur hijau di pelabuhan. Hal ini dilakukan agar barang-barang impor dapat keluar dengan pengawasan yang lebih minim atau prosedur yang dipermudah.
Penyidik ingin memastikan apakah setting jalur ini merupakan praktik umum yang juga dilakukan oleh pengusaha lain di luar kelompok yang sudah terdeteksi. Langkah ini diambil untuk membersihkan ekosistem importasi dari intervensi ilegal yang merugikan negara.
Dalam rangkaian pemeriksaan terbaru, KPK memanggil tiga pegawai dari Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Selain mereka, terdapat tiga saksi dari kalangan swasta yaitu Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.
KPK juga sempat meminta keterangan dari seorang pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri 'Black'. Rumah Heri di Semarang sebelumnya telah digeledah oleh tim penyidik sebagai bagian dari upaya pencarian bukti material.
Penyidik mencecar Heri terkait dengan temuan serta data yang didapatkan dari penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas. Keterangan dari Heri diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai teknis permainan di lapangan.
Rincian Barang Bukti dan Tersangka
Kasus korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini telah menyeret enam orang sebagai tersangka awal. Dari pengungkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai angka Rp40,5 miliar yang terdiri dari berbagai aset sebagai berikut:
- Uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp1,89 miliar.
- Mata uang asing berupa USD 182.900 dan SGD 1,48 juta.
- Uang tunai dalam mata uang Yen Jepang (JPY) sebesar 55 ribu.
- Logam mulia seberat 2,5 kg yang nilainya ditaksir mencapai Rp7,4 miliar.
- Logam mulia tambahan seberat 2,8 kg dengan estimasi nilai Rp8,3 miliar.
- Satu buah jam tangan mewah dengan harga sekitar Rp138 juta.
Penyitaan aset-aset bernilai tinggi ini menunjukkan besarnya perputaran uang ilegal dalam kasus importasi tersebut. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat pembuktian kuat dalam proses persidangan para tersangka nantinya.
Tiga orang dari pihak swasta yang terafiliasi dengan Blueray Cargo saat ini sudah mulai menjalani proses persidangan. Mereka adalah pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen bernama Andri.
Ringkasan dakwaan terhadap para pimpinan PT Blueray Cargo dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
| Pihak Terdakwa | Estimasi Suap/Gratifikasi | Bentuk Fasilitas |
|---|---|---|
| Pimpinan PT Blueray Cargo | Rp 61,3 Miliar (dalam SGD) | Barang mewah dan operasional kendaraan |
| Staf Operasional & Dokumen | Koordinasi dokumen ilegal | Fasilitas senilai Rp 1,8 Miliar |
Data dalam tabel tersebut merujuk pada dakwaan Jaksa KPK yang menyatakan para terdakwa memberikan dana besar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, terdapat pula pemberian fasilitas barang mewah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a serta Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Proses hukum ini terus berjalan sembari KPK melacak jejak penukaran mata uang asing yang diduga dilakukan oleh para tersangka.