Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Cecar Anggota DPRD soal Aliran Dana Lelang Terbaru 2026

Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Cecar Anggota DPRD soal Aliran Dana Lelang Terbaru 2026
Foto: Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Cecar Anggota DPRD soal Aliran Dana Lelang Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil anggota DPRD Rejang Lebong, Anton Doriska (ADO), untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan terhadap Anton Doriska berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026). Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Fokus Penyidikan pada Paket Lelang Proyek

Tim penyidik KPK memberikan perhatian khusus pada proses administrasi dan teknis pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Anton dicecar mengenai perannya dalam koordinasi proyek-proyek tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saksi didalami keterangannya mengenai pengurusan paket pekerjaan lelang di Rejang Lebong. Penyidik juga menelusuri riwayat komunikasi Anton dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum merinci secara detail sejauh mana keterlibatan anggota legislatif tersebut dalam skema pengurusan lelang. Kasus ini bermula dari rencana pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur pada awal tahun anggaran 2026.

Daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik KPK dalam kasus ini:

  • Muhammad Fikri Thobari: Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 yang berstatus nonaktif.
  • Hary Eko Purnomo: Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
  • Irsyad Satria Budiman: Kontraktor swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
  • Edi Manggala: Pihak swasta yang mewakili CV Manggala Utama.
  • Youki Yusdiantoro: Pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan atas dugaan aliran dana tidak sah. Para pihak dari sektor swasta diduga memberikan imbalan untuk mendapatkan jatah proyek di daerah tersebut.

Dugaan Nilai Suap dan Modus Ijon Proyek

Bupati Fikri Thobari diduga telah menerima suap dengan total mencapai Rp1,7 miliar dari berbagai proyek pembangunan. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengerjaan infrastruktur di bawah naungan Dinas PUPRPKP.

Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebutkan bahwa total anggaran proyek di dinas tersebut menyentuh angka Rp91,13 miliar. Angka yang fantastis ini menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

Rincian aliran dana dan nilai proyek yang tengah disidik oleh KPK:

Kategori Temuan Nilai Nominal
Total Anggaran Proyek Dinas PUPRPKP Rp91,13 Miliar
Dugaan Suap Ijon Tahap Awal Rp980 Juta
Dugaan Penerimaan Lainnya Rp775 Juta
Estimasi Total Suap yang Diterima Rp1,7 Miliar

Data di atas menunjukkan distribusi dana yang diduga mengalir ke kantong pribadi Bupati melalui perantara secara bertahap. Setiap pengusaha dari pihak swasta diduga menyetorkan nilai ijon yang bervariasi sesuai kesepakatan.

Pihak KPK mensinyalir bahwa praktik pemberian suap ini dilakukan secara berulang dan sistematis. Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

Artikel terkait

Rekomendasi