Kapan Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke JPU? Ini Jawaban Terbaru Ketua KPK 2026

Kapan Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke JPU? Ini Jawaban Terbaru Ketua KPK 2026
Foto: Kapan Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke JPU? Ini Jawaban Terbaru Ketua KPK 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus mendalami penyidikan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan terkait kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa saat ini tim penyidik masih bekerja keras menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan.

Penyidik Pastikan Kelengkapan Berkas Perkara

Setyo menjelaskan bahwa durasi kewenangan penyidik untuk menahan para tersangka masih mencukupi. Hal ini disampaikan saat ia berada di kawasan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/5/2026).

Menurut Setyo, banyaknya jumlah saksi dalam kasus ini menjadi salah satu alasan mengapa proses penyidikan membutuhkan waktu. Penyidik berkomitmen untuk mengumpulkan keterangan saksi secara maksimal agar berkas perkara benar-benar kuat.

KPK menargetkan berkas tersebut dapat segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penuntut. Setyo tidak ingin ada celah atau kekurangan informasi saat kasus ini nantinya dibawa ke meja hijau.

Pihaknya menekankan bahwa kualitas penyidikan jauh lebih penting daripada sekadar jumlah saksi yang diperiksa. Harapannya, seluruh bukti dapat menutupi potensi celah hukum agar pembuktian di persidangan berjalan lancar.

Pemeriksaan Lanjutan Dirjen Penyelenggaraan Haji

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (20/5) tersebut merupakan kehadiran keduanya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Hilman dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji. Sebelumnya, Hilman pernah diperiksa selama 11 jam pada September 2025 terkait aliran dana dalam kasus ini.

Selain Hilman, lembaga antirasuah ini juga telah memeriksa sejumlah tokoh lain untuk memperdalam investigasi. Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy guna membandingkan skema pembagian kuota haji tahun 2022 dengan tahun-tahun berikutnya.

Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji :

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama Republik Indonesia.
  • Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA): Mantan Staf Khusus Menteri Agama.
  • Ismail Adham (ISM): Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
  • Asrul Azis Taba (ASR): Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Daftar tersangka tersebut mencakup unsur penyelenggara negara serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. KPK terus menelusuri peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi yang merugikan keuangan negara.

Rincian Dugaan Aliran Dana dan Kerugian Negara

KPK menduga adanya pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Transaksi ilegal ini disinyalir dilakukan melalui perantara mantan staf khususnya, Gus Alex.

Detail dugaan pemberian uang dalam kasus ini terangkum pada tabel berikut :

Pemberi Uang Penerima / Perantara Nominal
Ismail Adham (ISM) Gus Alex (IAA) USD 30.000
Ismail Adham (ISM) Hilman Latief (HL) USD 5.000

Data tersebut menunjukkan adanya aliran dana valuta asing yang mengalir ke sejumlah pejabat kementerian. KPK saat ini sedang memastikan keterkaitan dana tersebut dengan kebijakan pengalokasian kuota haji.

Berdasarkan laporan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 622 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji.

Pihak KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi transparansi penyelenggaraan ibadah haji di masa depan. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut hingga kasus ini siap disidangkan secara terbuka.

Artikel terkait

Rekomendasi