KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tetap bisa bekerja hingga tahun 2027. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. "Tidak ada pernyataan yang melarang guru non-ASN mengajar di tahun 2027," ujar Nunuk kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Nunuk menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 berfungsi sebagai panduan agar pemerintah daerah dapat mempekerjakan guru non-ASN. Ini mengingat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyelesaikan penataan pegawai ASN sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023. Dengan demikian, tidak ada status pegawai lain selain ASN di instansi pemerintah.
Ia juga menekankan bahwa guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 diharapkan terus mengajar. "Karena keberadaannya masih dibutuhkan," kata Nunuk. Saat ini, pemerintah sedang merancang skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai UU yang berlaku.
Nunuk juga menyebutkan bahwa meskipun UU ASN melarang adanya status lain selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi izin kepada pemda untuk mempekerjakan guru non-ASN. "Karena pada tahun 2027 sudah tidak boleh ada non-ASN, Kemendikdasmen bersama kementerian terkait seperti Kemenpan sedang merumuskan mekanisme kebijakan rekrutmen guru untuk masa depan," jelas Nunuk.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa istilah guru honorer akan dihapus pada tahun 2027. "Dalam UU ASN disebutkan bahwa istilah honorer tidak akan ada lagi," kata Mu'ti yang dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/5/2026).
Mu'ti menyatakan bahwa penghapusan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghilangkan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintahan akan benar-benar menghapus istilah ini di tahun 2027 mendatang.
"Ini sebetulnya adalah konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku penuh pada tahun 2024, namun karena berbagai pertimbangan implementasinya baru akan berlangsung efektif mulai tahun 2027," tambahnya. Mu'ti juga menyebutkan bahwa semua guru akan didorong untuk memperoleh sertifikasi dari pemerintah. Bagi yang belum mendapatkan sertifikasi, nantinya akan memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan informasi yang jelas, terpercaya, dan seimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme yang jernih dan nikmati kenyamanan membaca tanpa iklan dengan bergabung menjadi anggota KOMPAS.com Plus sekarang.
```