Jelang Idul Adha 2026, Simak Tips Memilih Hewan Kurban Sehat dari KPKP Jakarta

Jelang Idul Adha 2026, Simak Tips Memilih Hewan Kurban Sehat dari KPKP Jakarta
Foto: Ilustrasi Jelang Idul Adha 2026, Simak Tips Memilih Hewan Kurban Sehat dari KPKP Jakarta.
Ukuran teks

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat pengawasan. Fokus utama petugas adalah memantau kesehatan setiap hewan kurban yang mulai masuk ke wilayah ibu kota.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, mengungkapkan bahwa proses pengawasan dilakukan dengan mengevaluasi beberapa kriteria penting. Kriteria tersebut mencakup kepastian lokasi penjualan serta status kesehatan hewan yang dipasarkan kepada masyarakat.

Hasudungan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemeriksaan kesehatan hewan secara fisik atau antemortem kini sedang digencarkan di berbagai lapak penjualan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Standar Kelayakan Lapak Penjualan Hewan Kurban

Selain aspek kesehatan hewan, pemerintah provinsi juga sangat memperhatikan kelayakan tempat penjualan atau lapak pedagang kurban. Petugas di lapangan memastikan setiap titik penjualan memenuhi syarat perizinan dari otoritas wilayah setempat agar tertib secara administrasi.

Pemerintah melarang keras penggunaan jalur hijau, taman kota, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya sebagai lokasi berdagang hewan kurban. Desain kandang atau lapak juga harus dibuat kokoh namun tetap aman bagi hewan agar tidak menimbulkan luka atau rasa sakit.

Ketersediaan ruang yang memadai juga menjadi perhatian utama agar hewan kurban memiliki sirkulasi udara yang baik dan tidak berdesakan. Luas area lapak wajib disesuaikan dengan populasi hewan serta memiliki akses yang memudahkan saat proses penurunan hewan dari kendaraan pengangkut.

Lapak yang ideal harus senantiasa dalam kondisi bersih, kering, dilengkapi atap peneduh, serta memiliki permukaan lantai yang tidak licin. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan hewan serta mempermudah petugas maupun pedagang dalam melakukan pembersihan rutin setiap hari.

Aspek keamanan lingkungan juga diperkuat dengan kewajiban adanya pagar pengaman di sekeliling area penjualan hewan. Selain itu, pemilik lapak wajib menjamin ketersediaan pakan dan air minum yang cukup serta mudah dijangkau oleh hewan secara terus-menerus atau ad libitum.

Hasudungan menambahkan bahwa penyediaan kandang isolasi merupakan syarat yang sangat krusial bagi setiap pedagang di ibu kota. Kandang untuk memisahkan hewan yang terindikasi sakit harus diberi jarak dari kelompok hewan sehat guna mencegah penularan penyakit.

Tempat karantina mandiri tersebut juga harus dilengkapi dengan penutup bagian atas yang memadai. Fasilitas ini berfungsi melindungi hewan dari paparan langsung sinar matahari yang terik maupun guyuran air hujan yang dapat memperburuk kondisi kesehatan hewan.

Panduan Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

Dalam sosialisasi ini, Dinas KPKP DKI Jakarta turut memberikan panduan praktis bagi warga yang berencana membeli hewan kurban. Pemahaman mengenai kriteria hewan yang sah sangat penting agar ibadah yang dijalankan sesuai dengan tuntunan agama.

Berikut adalah kriteria hewan kurban yang wajib dipenuhi berdasarkan syariat Islam:

  • Hewan harus berada dalam kondisi sehat secara fisik dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular.
  • Tidak mengalami cacat permanen, seperti kebutaan, kaki pincang, tanduk yang patah, ekor terputus, atau kerusakan pada bagian daun telinga.
  • Kondisi tubuh hewan tidak boleh kurus kering dan harus memiliki massa daging yang cukup atau proporsional.
  • Hewan harus berjenis kelamin jantan, tidak dalam kondisi dikebiri, serta memiliki dua buah zakar yang lengkap dan simetris.
  • Telah mencapai usia yang dipersyaratkan, yakni minimal di atas 1 tahun untuk kambing atau domba yang ditandai dengan tanggalnya gigi susu (tumbuh gigi tetap).
  • Untuk sapi atau kerbau, usia minimal adalah di atas 2 tahun yang juga dibuktikan dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap pada rahangnya.

Kriteria di atas menjadi dasar utama bagi para calon pembeli sebelum melakukan transaksi dengan pedagang. Dengan mengikuti panduan syariat tersebut, masyarakat dapat memastikan hewan yang dikurbankan telah sah secara hukum agama.

Ciri-Ciri Fisik Hewan Kurban yang Sehat

Kesehatan hewan kurban bukan hanya soal keabsahan ibadah, tetapi juga terkait dengan keamanan konsumsi daging bagi masyarakat. Memastikan prinsip kesejahteraan hewan terpenuhi akan berpengaruh pada kualitas daging yang dihasilkan saat pemotongan nanti.

Beberapa indikator fisik yang menandakan hewan kurban dalam keadaan sehat antara lain:

  • Sorot mata terlihat cerah, jernih, dan bersih tanpa adanya cairan atau kotoran yang berlebihan pada sudut mata.
  • Bagian hidung tampak lembab secara alami namun tidak mengeluarkan lendir atau ingus yang kental dan berlebihan.
  • Hewan memiliki nafsu makan yang tinggi serta menunjukkan perilaku yang aktif dan responsif terhadap lingkungan sekitar.
  • Bulu hewan terlihat bersih, mengkilap, dan tidak kusam atau berdiri akibat kondisi badan yang lemas.
  • Cara berjalan hewan normal dan tidak pincang, serta tidak ditemukan adanya luka terbuka atau benjolan pada kulit.
  • Postur tubuh hewan terlihat proporsional dan tidak menunjukkan tanda-tanda kurus ekstrem yang memperlihatkan tulang rusuk secara menonjol.
  • Kotoran hewan berbentuk normal dan padat, bukan dalam kondisi diare atau mencret yang menandakan adanya gangguan pencernaan.
  • Hewan tidak menunjukkan gejala gangguan pernapasan seperti batuk-batuk, pilek, atau terlihat sesak napas saat berdiri.
  • Suhu tubuh hewan berada dalam batas normal dan tidak terasa panas menyengat saat diraba pada bagian pangkal telinga.

Pemeriksaan mendalam terhadap ciri-ciri tersebut sangat disarankan dilakukan secara teliti sebelum membawa pulang hewan kurban. Hal ini merupakan langkah preventif guna menghindari kerugian bagi pembeli serta mencegah penyebaran penyakit kulit menular antarhewan.

Melalui pengawasan ketat dan pembagian tips ini, Dinas KPKP DKI Jakarta berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan lancar. Koordinasi dengan berbagai pihak terus diperkuat demi menjamin ketersediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi seluruh warga Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi