Kasus penipuan jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) kembali menggemparkan warga Jakarta Timur. Sepasang suami istri berinisial RM dan ER, yang merupakan pemilik WO Marwah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Keduanya diduga kuat melakukan aksi penipuan yang merugikan puluhan pasangan calon pengantin. Hingga saat ini, nilai kerugian dari para korban diperkirakan menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp 2,6 miliar.
Awal Mula Terbongkarnya Kedok Pelaku
Kasus ini mencuat setelah pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) berani bersuara mengenai pengalaman buruk mereka. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 85,5 juta akibat layanan yang tidak profesional dari WO tersebut.
Kisah pilu mereka viral di berbagai platform media sosial setelah pihak vendor diduga melarikan diri menjelang hari pernikahan. Feny menceritakan bahwa ia awalnya tertarik menggunakan WO Marwah karena melihat promosi yang meyakinkan di Instagram.
Kronologi singkat bagaimana korban mulai tergiur hingga akhirnya melakukan pembayaran penuh :
- Promosi Media Sosial: Korban tertarik dengan paket pernikahan menarik yang ditawarkan melalui akun Instagram resmi WO Marwah.
- Pembayaran Uang Muka: Setelah merasa yakin, korban segera menyetorkan uang muka atau down payment (DP) sebagai tanda jadi.
- Sesi Test Food: Pasangan ini sempat mengikuti kegiatan uji rasa makanan yang dihadiri banyak staf, mulai dari bagian dekorasi hingga pembawa acara.
- Proses Fitting: Korban melakukan sesi mencoba pakaian pengantin di kantor pelaku yang berlokasi di Jakarta Garden City (JGC), Cakung.
- Pelunasan Dana: Seluruh biaya pernikahan dibayarkan secara bertahap hingga lunas pada April 2026, bahkan sempat menambah kuota tamu pada Mei 2026.
Feny mengungkapkan bahwa saat sesi test food, semuanya terlihat normal dan meyakinkan. Ia melihat adanya contoh pelaminan, makanan prasmanan yang lengkap, hingga penata rias yang tampak bekerja secara profesional di lapangan.
Munculnya Gelagat Mencurigakan
Kecurigaan mulai dirasakan korban saat memasuki tahap pertemuan teknis atau technical meeting (TM). Feny menilai pihak WO sangat tidak profesional karena pertemuan yang seharusnya krusial tersebut dilakukan secara daring dengan waktu singkat.
Pertemuan via online itu hanya berlangsung sekitar 10 menit tanpa pembahasan detail mengenai susunan acara. Saat ditanya mengenai alur masuk tamu dan pembagian sesi, pihak WO selalu memberikan jawaban yang mengambang.
“Pihak WO hanya bilang semuanya akan diinformasikan satu hari sebelum acara atau H-1,” ujar Feny menjelaskan ketidakpastian tersebut. Hal ini tentu sangat janggal mengingat persiapan pernikahan biasanya dilakukan secara langsung di lokasi acara untuk memastikan kesiapan teknis.
Kekhawatiran Feny semakin memuncak setelah mendengar kabar miring dari korban lainnya. Beberapa pengantin sebelumnya mengeluhkan pelayanan yang buruk, mulai dari keterlambatan katering hingga porsi makanan yang tidak sesuai pesanan.
Drama Menjelang Hari Pernikahan
Kenyataan pahit akhirnya terungkap pada 13 Mei 2026, tepat sepuluh hari sebelum hari bahagia mereka digelar. Pihak pengelola Gedung Islamic Center Bekasi menghubungi Aldi dan Feny untuk menanyakan pelunasan biaya sewa gedung.
Berdasarkan informasi dari pihak gedung, biaya sewa ternyata masih kurang sekitar Rp 17,5 juta. Padahal, dana tersebut seharusnya sudah diselesaikan oleh pihak WO sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Rangkuman kendala yang dihadapi korban saat berusaha mencari kejelasan dari pihak WO :
| Waktu Kejadian | Deskripsi Kejadian |
|---|---|
| H-10 Pernikahan | Pihak gedung mengonfirmasi bahwa WO baru membayar DP sebesar Rp 6 juta dari total biaya. |
| H-1 Pernikahan | Korban mendatangi kantor pusat di JGC Cakung namun menemukan lokasi sudah dalam keadaan kosong. |
| Hari H (Malam) | Pihak WO sempat ditemui di gudang Rorotan namun mereka melarikan diri dengan alasan urusan lain. |
Setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak gedung, Aldi dan Feny berusaha keras menghubungi pemilik WO berkali-kali. Namun, upaya komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak pengelola terus memberikan alasan yang tidak masuk akal.
Aldi sempat meminta kepastian pembayaran mengingat waktu acara yang sudah sangat mendesak. Pihak WO berjanji akan melunasi semua kekurangan pada pukul 16.00 sore, namun janji tersebut tidak pernah ditepati hingga mereka menghilang.
Resepsi yang Berujung Kegagalan
Kekacauan semakin menjadi-jadi ketika para pekerja dekorasi dan katering di lokasi acara mengaku bingung. Mereka mengatakan tidak mendapatkan arahan teknis maupun jaminan pembayaran dari pemilik WO Marwah.
Banyak pekerja akhirnya memilih meninggalkan lokasi karena tidak ada kepastian mengenai upah mereka. Situasi ini membuat Aldi dan Feny sadar bahwa acara resepsi pernikahan impian mereka kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan.
Dalam kondisi terdesak, pasangan ini mencoba mencari solusi mandiri agar setidaknya prosesi akad nikah tetap bisa berjalan. Mereka menghubungi secara pribadi beberapa vendor seperti Make Up Artist (MUA), pembawa acara, dan penyedia busana.
Beruntung, sejumlah vendor merasa iba dan bersedia hadir untuk membantu kelancaran prosesi akad nikah meskipun secara sederhana. Pihak Gedung Islamic Center pun memberikan keringanan fasilitas agar akad nikah tetap bisa digelar selama dua jam.
Tindakan Tegas Kepolisian
Setelah acara akad nikah yang penuh keprihatinan tersebut, Aldi dan Feny langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi kantor pelaku.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa saat petugas datang, kantor tersebut sudah kosong. Para pelaku diketahui telah melarikan diri dari kediaman mereka untuk menghindari kejaran para korban dan hukum.
Detail penangkapan dan total dampak kerugian yang diidentifikasi oleh penyidik :
- Penangkapan Pelaku: Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penangkapan pemilik WO pada Sabtu (30/5/2026).
- Jumlah Korban: Berdasarkan data sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan ini.
- Status Acara: Sebanyak 56 pasangan gagal menggelar acara, sementara 2 pasangan tetap menikah tanpa fasilitas yang dijanjikan.
- Total Kerugian: Hingga kini, nilai kerugian dari 24 korban yang sudah terdata secara resmi mencapai Rp 2.658.885.000.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa angka kerugian tersebut masih berpotensi terus bertambah. Hal ini dikarenakan proses pendataan terhadap korban-korban lain yang belum melapor secara resmi masih terus berjalan hingga saat ini.
Status Tersangka dan Penahanan
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, pasangan suami istri RM dan ER resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Kombes Alfian Nurrizal menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait transaksi keuangan dan kontrak kerja sama dengan para korban.
Pasal-pasal yang menjerat pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer tersebut :
- Pasal 492 KUHP: Terkait dengan tindak pidana perbuatan curang yang merugikan orang lain secara sengaja.
- Pasal 486 KUHP: Mengenai tindak pidana penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan klien.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan. Kepolisian mengimbau para calon pengantin agar melakukan kroscek mendalam terhadap reputasi vendor sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.