Nama sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini tengah menjadi sorotan tajam. Mereka diduga menerima aliran dana suap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang melibatkan nominal cukup besar.
Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, turut terseret dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang tersebut. Djaka disebut-sebut menerima uang sebesar SGD 213.600 berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.
Keterangan ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan, mengajukan pertanyaan kepada saksi dalam persidangan. Saksi yang dihadirkan adalah Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026) ini mengonfirmasi data keuangan dari perusahaan swasta bernama BlueRay. Data tersebut memuat sejumlah kode nama beserta jumlah uang yang diduga telah diserahkan kepada para pejabat.
Daftar pejabat dan rincian nominal yang disebut dalam persidangan adalah sebagai berikut:
- Djaka Budhi Utama (Dirjen Bea Cukai): Diduga menerima uang sebesar SGD 213.600.
- Orlando Hamonangan Sianipar (Ocoy): Terdaftar menerima dana senilai SGD 42.800.
- Faldi dan Budiman Bayu (Inisial BY): Disebutkan menerima masing-masing SGD 28.500 dan SGD 7.200.
- Hendi (Kepala Seksi Fasilitas): Tercatat menerima uang sejumlah SGD 5.400.
- Sisprian (Kasubdit): Muncul dengan kode nama "SIS" dalam catatan keuangan tersebut.
- Bang Rizal: Diidentifikasi melalui kode "BR" dalam daftar penerima dana.
Data di atas merangkum sejumlah nama yang muncul berdasarkan konfirmasi jaksa kepada saksi terkait catatan keuangan internal pihak penyuap. Jaksa M Takdir Suhan secara spesifik menanyakan kebenaran nominal uang dalam bentuk dolar Singapura tersebut kepada saksi Ocoy.
Dalam kesaksiannya, Ocoy membenarkan bahwa dirinya menerima SGD 42.800 sebagaimana yang tercantum dalam data jaksa. Ia juga mengonfirmasi identitas beberapa nama lain yang hanya ditulis menggunakan inisial atau nama panggilan dalam catatan tersebut.
Jaksa kemudian memberikan penekanan khusus mengenai peran dan nama Direktur Jenderal Bea Cukai yang berada dalam urutan daftar tersebut. Jaksa menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti kuat mengenai adanya aliran dana sebesar SGD 213.600 kepada Dirjen.
"Izin Majelis, kami tegaskan bahwa data untuk nomor satu adalah Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa Takdir. Ia menjelaskan bahwa pihak penuntut umum memiliki bukti otentik untuk memperkuat pernyataan tersebut di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya mengenai pemahaman terhadap kode-kode dalam daftar tersebut, Ocoy mengaku memahami siapa yang dimaksud dengan nomor urut satu. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai nomor-nomor urut selanjutnya dalam catatan keuangan tersebut.
Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang yang tercatat dalam bukti keuangan perusahaan BlueRay itu benar-benar sampai kepada para pihak terkait. Ocoy memberikan jawaban singkat yang membenarkan bahwa uang tersebut telah diterima sesuai catatan.
Pihak KPK berencana menghadirkan saksi-saksi lain dalam persidangan mendatang guna memperkuat pembuktian aliran dana ini. Langkah ini dilakukan agar konstruksi kasus penyuapan di lingkungan Bea Cukai menjadi semakin jelas dan terang benderang.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga orang pimpinan dari Blueray Cargo sebagai pihak pemberi suap. Ketiganya diduga melakukan praktik suap demi kelancaran proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Identitas tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo tersebut adalah:
- John Field: Menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Blueray Cargo.
- Deddy Kurniawan Sukolo: Berperan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.
- Andri: Bertindak sebagai ketua tim dokumen dalam operasional Blueray Cargo.
Ketiga petinggi perusahaan swasta itu didakwa telah memberikan dana suap dengan total mencapai Rp 61,3 miliar. Uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura, kepada para oknum pejabat terkait.
Tak hanya dalam bentuk uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas dan barang-barang mewah. Nilai dari gratifikasi berupa fasilitas dan barang tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 1,8 miliar.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi ini. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan petinggi instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan perdagangan internasional.