Jaksa Agung Ungkap Ketua Ombudsman Terjerat 14 Kasus Korupsi Terbaru 2026

Jaksa Agung Ungkap Ketua Ombudsman Terjerat 14 Kasus Korupsi Terbaru 2026
Foto: Jaksa Agung Ungkap Ketua Ombudsman Terjerat 14 Kasus Korupsi Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto. Hery merupakan Ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031 yang kini berstatus non aktif akibat permasalahan hukum tersebut.

Dalam sebuah pertemuan, Jimly mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai skala kasus ini. Informasi yang didapatkan ternyata jauh lebih besar daripada temuan awal di internal lembaga pengawas tersebut.

Temuan Belasan Kasus Dugaan Korupsi

Jimly menjelaskan bahwa pihak internal Ombudsman sebenarnya sudah menerima banyak keluhan dan laporan terkait perilaku Hery Susanto. Setidaknya ada 12 laporan kasus yang terdeteksi melalui mekanisme pengawasan di dalam organisasi mereka sendiri.

Namun, angka tersebut ternyata masih di bawah temuan tim penyidik Kejaksaan Agung. Jaksa Agung mengoreksi informasi tersebut dengan menyatakan bahwa ada sekitar 14 kasus korupsi yang diduga melibatkan Hery.

Rincian mengenai perbedaan jumlah temuan kasus tersebut adalah sebagai berikut:

  • Laporan Internal Ombudsman: Terdeteksi sebanyak 12 kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran oleh Hery Susanto.
  • Temuan Kejaksaan Agung: Jaksa Agung mendeteksi total 14 kasus korupsi yang dianggap jauh lebih ekstrem dari laporan awal.

Perbedaan data ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pimpinan lembaga negara tersebut. Saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami setiap bukti untuk memperkuat proses penuntutan di pengadilan.

Modus Operasional dan Penjualan LHP

Hingga saat ini, pihak kejaksaan baru secara resmi membuka satu penyidikan utama yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus lainnya. Fokus utama penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.

Korps Adhyaksa menemukan adanya praktik jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak-pihak yang sedang bersengketa hukum. Hery diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengubah isi draf pemeriksaan demi keuntungan pribadi.

Salah satu pihak yang terlibat dalam praktik lancung ini adalah PT Toshida Indonesia, sebuah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut diketahui memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto.

Tujuan dari pemberian suap ini adalah agar Ombudsman mengeluarkan LHP yang menguntungkan posisi perusahaan. Isi laporan tersebut sengaja dirancang untuk merevisi keputusan tegas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

Dampak Terhadap Keuangan Negara

Sebelum adanya intervensi dari Ombudsman, Kementerian Kehutanan telah memerintahkan PT Toshida Indonesia untuk melunasi kewajiban mereka kepada negara. Kewajiban tersebut berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertunggak sejak tahun 2013 hingga 2025.

Namun, Hery Susanto melalui LHP Ombudsman justru menyatakan bahwa keputusan Kementerian Kehutanan tersebut mengandung pelanggaran prosedur. Ombudsman kemudian mengeluarkan perintah resmi untuk mengoreksi keputusan kementerian yang menagih tunggakan tersebut.

Isi koreksi tersebut sangat menguntungkan pihak swasta karena PT Toshida diberi hak untuk menghitung sendiri besaran PNBP yang harus disetor. Hal ini tentu bertentangan dengan perhitungan resmi dari Kementerian Kehutanan dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dalam kasus suap terkait laporan hasil pemeriksaan tersebut:

  • Pihak Terlibat: Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman non aktif dan PT Toshida Indonesia sebagai pemberi suap.
  • Nilai Suap: Aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan untuk mengubah isi LHP resmi.
  • Tujuan Koreksi: Membatalkan kewajiban bayar PNBP periode 2013-2025 sesuai hitungan Kementerian Kehutanan.
  • Dampak Kebijakan: Perusahaan diizinkan menghitung sendiri kewajiban setoran negara tanpa mengikuti standar pemerintah.

Kasus ini mencoreng integritas Ombudsman sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik. Hingga berita ini diturunkan, Majelis Etik masih menunggu surat pembelaan resmi dari Hery Susanto sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Perkembangan Penyidikan Terkait Korporasi Lain

Penyidik kejaksaan tidak berhenti pada satu perusahaan saja dalam mengusut tuntas gurita korupsi di Ombudsman. Kejaksaan Agung saat ini sedang mendalami keterlibatan sedikitnya 17 korporasi lain yang diduga juga membeli LHP dari Hery Susanto.

Selain Hery, beberapa nama lain di internal Ombudsman juga mulai terseret dalam pusaran kasus korupsi ini. Salah satunya adalah Yeka Hendra Fatika yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan korupsi.

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya pola serupa di mana pejabat Ombudsman memperdagangkan pengaruh mereka kepada perusahaan besar. Selain tambang nikel, sektor minyak sawit mentah (CPO) juga disebut-sebut menjadi ladang praktik jual beli laporan tersebut.

Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti dari berbagai saksi untuk memetakan sejauh mana kerusakan sistemik yang terjadi. Penahanan terhadap Hery Susanto menjadi langkah awal untuk membongkar seluruh jaringan mafia laporan di lembaga pengawas negara tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi