Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan bersiap menggulirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Salah satu fokus utama dalam pelaksanaan kali ini adalah memberikan kesempatan pendidikan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bagi orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus, tersedia Jalur Afirmasi Kategori Inklusi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jalur ini dirancang khusus agar calon murid penyandang disabilitas mendapatkan kuota pendidikan yang setara di sekolah-sekolah Surabaya.
Seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara daring melalui sistem resmi yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan akses sekaligus memastikan transparansi dalam setiap tahapannya.
Persyaratan Pendaftaran Jalur Inklusi SPMB Surabaya 2026
Untuk mengikuti jalur afirmasi kategori inklusi, para orang tua atau wali murid harus memenuhi dua jenis persyaratan utama. Persyaratan tersebut meliputi berkas khusus mengenai kondisi disabilitas serta syarat administratif umum sesuai jenjang pendidikan.
Berikut adalah detail persyaratan khusus bagi calon murid baru kategori inklusi:
- Pendaftar wajib melampirkan surat keterangan resmi dari psikolog profesional yang menerangkan kondisi disabilitas calon murid.
Selain persyaratan khusus di atas, setiap pendaftar juga harus memperhatikan aturan umum untuk masing-masing jenjang pendidikan. Aturan ini mencakup batasan usia serta kelengkapan dokumen kependudukan yang sah.
Ketentuan umum pendaftaran untuk calon murid jenjang Sekolah Dasar (SD):
- Calon murid diprioritaskan berusia 7 hingga 12 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
- Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2026 diperbolehkan mendaftar jika memiliki rekomendasi psikis tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah.
- Seleksi SD dilakukan murni berdasarkan usia, sehingga sekolah dilarang keras mengadakan tes akademis seperti baca, tulis, dan hitung (calistung).
- Persyaratan usia wajib dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir resmi yang dilegalisir oleh pejabat setempat.
- Pendaftar harus tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Surabaya yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, kecuali bagi anak yang tinggal serumah dengan orang tua kandung.
- Jika KK tidak tersedia akibat bencana, pemohon bisa melampirkan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) yang mencatat domisili minimal satu tahun.
Penerapan aturan serupa juga berlaku untuk jenjang SMP, namun dengan penekanan pada batas usia maksimal dan validasi data ijazah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan di tingkat menengah pertama.
Ketentuan umum pendaftaran untuk calon murid jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Calon murid baru maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan sudah menamatkan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.
- Pendaftar wajib memiliki Ijazah asli atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari jenjang pendidikan sebelumnya.
- Seluruh calon murid harus melakukan proses validasi data secara daring sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
- Bagi lulusan luar negeri, diwajibkan menyertakan surat rekomendasi izin belajar yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal terkait.
- Bukti usia harus dilampirkan melalui Akta Kelahiran atau dokumen resmi lain yang telah mendapatkan legalisasi pejabat berwenang.
- Persyaratan domisili melalui KK Surabaya minimal satu tahun tetap berlaku, termasuk ketentuan penggunaan SKDK jika terjadi situasi darurat bencana.
Perlu dicatat bahwa persyaratan usia untuk SD maupun SMP tidak berlaku kaku bagi sekolah di daerah 3T. Aturan khusus juga diberikan bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Kuota dan Mekanisme Pendaftaran
Setiap sekolah penyelenggara pendidikan inklusi di Surabaya telah dialokasikan kuota khusus untuk menyerap siswa dari jalur afirmasi ini. Besaran kuota dan mekanisme pendaftaran memiliki sedikit perbedaan antara jenjang SD dan SMP.
Ringkasan mengenai porsi kuota dan tata cara pendaftaran dapat dilihat di bawah ini:
| Jenjang Pendidikan | Kuota Minimal Jalur Afirmasi | Mekanisme Pendaftaran |
|---|---|---|
| Sekolah Dasar (SD) | 15% dari daya tampung sekolah | Dilakukan langsung di sekolah inklusi terdekat dari domisili. |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) | 20% dari daya tampung sekolah | Berdasarkan penempatan otomatis sesuai alamat tempat tinggal murid. |
Sistem ini diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak berkebutuhan khusus agar tetap dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka. Hal ini penting untuk mendukung kenyamanan siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar sehari-hari.
Jadwal Lengkap Pelaksanaan SPMB Inklusi 2026
Orang tua murid sangat disarankan untuk mencatat setiap tanggal penting agar tidak ada tahapan pendaftaran yang terlewati. Jadwal pelaksanaan dibagi menjadi dua periode berbeda untuk jenjang SD dan SMP.
Rincian jadwal kegiatan untuk penerimaan siswa baru jenjang SD:
- Pendaftaran: 2 Juni hingga 4 Juni 2026 (berakhir pukul 23:00 WIB).
- Proses Verifikasi: 2 Juni hingga 4 Juni 2026 (berakhir pukul 23:30 WIB).
- Pengumuman Hasil: 5 Juni 2026 (pukul 00:00 WIB).
- Daftar Ulang: 5 Juni 2026 (00:30 WIB hingga 23:00 WIB).
Setelah jadwal untuk tingkat SD selesai, proses penerimaan akan dilanjutkan untuk jenjang sekolah menengah. Berikut adalah jadwal penting bagi para calon siswa SMP jalur inklusi di Kota Surabaya.
Rincian jadwal kegiatan untuk penerimaan siswa baru jenjang SMP:
- Pendaftaran: 22 Juni hingga 24 Juni 2026 (pukul 23:00 WIB).
- Verifikasi & Penempatan: 22 Juni hingga 24 Juni 2026.
- Pengumuman Hasil: 25 Juni 2026 (pukul 00:00 WIB).
- Daftar Ulang: 25 Juni hingga 26 Juni 2026 (pukul 23:00 WIB).
Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan pendaftaran di jam-jam yang telah ditentukan tersebut. Kelalaian dalam memantau jadwal dapat mengakibatkan hilangnya hak calon murid untuk mengikuti seleksi.
Ketentuan Kelulusan dan Daftar Ulang
Calon murid baru baru bisa dianggap diterima secara sah jika namanya tercantum dalam dokumen pengumuman resmi. Dokumen tersebut diterbitkan oleh sekolah masing-masing setelah mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Tahapan yang paling krusial setelah dinyatakan lolos adalah melakukan proses daftar ulang tepat pada waktunya. Langkah ini menjadi bukti komitmen orang tua untuk menyekolahkan anaknya di instansi tersebut.
Sangat penting untuk diketahui bahwa sistem akan menganggap calon murid mengundurkan diri jika tidak melakukan daftar ulang. Oleh karena itu, koordinasi dengan pihak sekolah sangat dianjurkan selama periode daftar ulang berlangsung.
Setelah seluruh rangkaian SPMB selesai, para siswa inklusi akan memulai tahun ajaran baru 2026/2027 bersama siswa lainnya. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan akan dimulai serentak pada bulan Juli mendatang.
Demikian informasi lengkap mengenai prosedur pendaftaran jalur afirmasi bagi siswa penyandang disabilitas di Surabaya tahun 2026. Semoga informasi ini membantu para orang tua dalam mempersiapkan masa depan pendidikan anak dengan lebih baik.