Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Syarat, Besaran, dan Link Resmi Cek Rekening

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Syarat, Besaran, dan Link Resmi Cek Rekening
Foto: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Syarat, Besaran, dan Link Resmi Cek Rekening. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 mulai banyak dicari oleh masyarakat. Tambahan penghasilan ini sangat dinantikan oleh para pensiunan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama di pertengahan tahun. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan tetap diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima pensiun.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Dana gaji ke-13 ini sering digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga biaya pendidikan bagi anak atau cucu menjelang tahun ajaran baru. Inilah sebabnya jadwal pencairan gaji ke-13 selalu menjadi perhatian setiap tahun.

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan 2026. Namun, jika mengacu pada kebiasaan tahun sebelumnya, pembayarannya diperkirakan akan mulai dilakukan bertahap pada Juni 2026 sesuai kesiapan dari berbagai instansi terkait. Para pensiunan disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen agar tidak mudah tertipu oleh berita yang belum jelas kebenarannya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada beberapa kelompok penerima, di antaranya:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 yang diterima mengikuti nominal uang pensiun pokok yang diterima setiap bulan.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Besarnya gaji ke-13 bagi pensiunan bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Besaran ini setara dengan satu kali pembayaran uang pensiun bulanan. Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:

Golongan Perkiraan Besaran Gaji ke-13
Golongan I IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tambahan penghasilan dari gaji ke-13 ini dinilai sangat membantu para pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan penting. Tidak sedikit dari mereka yang menggunakannya sebagai dana cadangan atau menambah tabungan keluarga.

Dengan pencairan yang diperkirakan dimulai pada Juni 2026, para pensiunan kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal penyalurannya.

Penutup

Pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 menjadi informasi yang sangat dinantikan karena sangat bermanfaat dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga di pertengahan tahun. Meski jadwal resminya masih menunggu pengumuman pemerintah, para pensiunan diharapkan tetap memantau berita terbaru dari sumber resmi agar mendapatkan kepastian mengenai waktu pencairan dan nominal yang akan diterima.

Artikel terkait

Rekomendasi