Jadi Tersangka Narkoba, AKP Yohanes Bonar Terancam Dipecat dari Polri

Jadi Tersangka Narkoba, AKP Yohanes Bonar Terancam Dipecat dari Polri
Foto: Ilustrasi Jadi Tersangka Narkoba, AKP Yohanes Bonar Terancam Dipecat dari Polri.
Ukuran teks
Parafrase Artikel Berita <a href="/tag/akp-yohanes">AKP Yohanes</a> Bonar

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sedang menyelidiki kasus peredaran narkoba yang melibatkan AKP Yohanes Bonar Adiguna, Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara. Kasus ini terkuak setelah penemuan paket mencurigakan di sebuah jasa ekspedisi di wilayah tersebut.

Pria yang mengambil paket itu ditangkap di Tenggarong pada 30 April 2025. Menurut Kombes Pol Yuliyanto dari Polda Kaltim, interogasi awal menunjukkan bahwa paket itu diambil atas perintah anggota Polri dengan inisial YBA.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa AKP Yohanes diduga telah beberapa kali menginstruksikan pengambilan paket serupa. Setidaknya lima paket telah dikirim dengan total sekitar 100 cartridge vape narkotika.

Tim gabungan, pada 1 Mei 2025 dini hari, menangkap AKP Yohanes untuk diperiksa lebih lanjut. "Proses gelar perkara memutuskan status YBA berubah dari saksi menjadi tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

AKP Yohanes dituduh melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan internal Polri terkait pelanggaran disiplin dan etika profesi. Kombes Romylus menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, termasuk anggota Polri.

Terancam Pemecatan

Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto menjelaskan bahwa sidang kode etik Polri akan segera dilaksanakan untuk AKP Yohanes. Sanksi terberat yang mungkin diberikan adalah pemecatan tidak hormat, sesuai dengan peraturan pemerintah dan kode etik Polri.

Hariyanto juga menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan akuntabel. Polda Kaltim berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran vape cair yang berpotensi mengandung narkotika dan zat berbahaya, sesuai regulasi terbaru Kemenkes.

Artikel terkait

Rekomendasi