Seorang pekerja terlihat sedang memberikan pupuk pada tanaman kelapa sawit di sebuah kebun pembibitan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengemukakan bahwa dugaan adanya praktik transfer pricing oleh perusahaan eksportir dapat mengurangi pendapatan negara jika terbukti dilakukan untuk memanipulasi nilai transaksi perdagangan internasional.
Transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi antarperusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha internasional. Meskipun praktik ini legal dalam bisnis global, bisa menjadi ilegal jika digunakan untuk memanipulasi nilai ekspor-impor dengan tujuan mengurangi kewajiban pajak dan penerimaan negara.
Kasus transfer pricing sering dikaitkan dengan praktik under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Cara ini dapat menurunkan devisa hasil ekspor negara, pajak, bahkan royalti yang harus diterima negara.
"Jika memang terbukti ada transfer pricing, tentu negara dirugikan dalam penerimaan, namun saya belum menghitung seberapa besar dampaknya," kata Eko kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (28/5/2026).
Artikel Terkait
- Tak Cuma 10, Purbaya Perluas Pemeriksaan ke Eksportir CPO Kecil - Market | 2 hari yang lalu
- Mengenal Transfer Pricing di Tengah Dugaan Manipulasi Ekspor CPO - Market | 2 hari yang lalu
- Transfer Pricing, Jaksa Sidik Dugaan Korupsi 10 Eksportir CPO - Nasional | 3 hari yang lalu
- Purbaya Soal Selisih Transfer Pricing US$84 Juta: Itu Baru Sampel - Market | 3 hari yang lalu
- Daftar 10 Produsen CPO Raksasa Terindikasi Transfer Pricing - Market | 3 hari yang lalu
Berita Utama
- Permintaan Listrik Prancis Naik Seiring Gelombang Panas Ekstrem - Global
- DPR Klaim Prabowo Kurban Sapi Pakai APBN Sudah Sesuai Aturan - Market
- Ada Cacing, Organ Hewan Kurban di Kepulauan Seribu Dimusnahkan - Nasional
Di sisi lain, beberapa berita lainnya mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran ekspor yang menjerat sejumlah besar perusahaan. Dalam beberapa kasus, pihak berwajib bahkan menggagalkan ekspor logam tanah jarang sebanyak 390 ton di Batam.