Indef Bongkar Dugaan Transfer Pricing 10 Eksportir CPO, Pengawasan Lemah Jadi Sorotan di 2026

Indef Bongkar Dugaan Transfer Pricing 10 Eksportir CPO, Pengawasan Lemah Jadi Sorotan di 2026
Foto: Indef Bongkar Dugaan Transfer Pricing 10 Eksportir CPO, Pengawasan Lemah Jadi Sorotan di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Seorang pekerja terlihat sedang memberikan pupuk pada tanaman kelapa sawit di sebuah kebun pembibitan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengemukakan bahwa dugaan adanya praktik transfer pricing oleh perusahaan eksportir dapat mengurangi pendapatan negara jika terbukti dilakukan untuk memanipulasi nilai transaksi perdagangan internasional.

Transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi antarperusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha internasional. Meskipun praktik ini legal dalam bisnis global, bisa menjadi ilegal jika digunakan untuk memanipulasi nilai ekspor-impor dengan tujuan mengurangi kewajiban pajak dan penerimaan negara.

Kasus transfer pricing sering dikaitkan dengan praktik under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Cara ini dapat menurunkan devisa hasil ekspor negara, pajak, bahkan royalti yang harus diterima negara.

"Jika memang terbukti ada transfer pricing, tentu negara dirugikan dalam penerimaan, namun saya belum menghitung seberapa besar dampaknya," kata Eko kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (28/5/2026).

Artikel Terkait

Berita Utama

Di sisi lain, beberapa berita lainnya mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran ekspor yang menjerat sejumlah besar perusahaan. Dalam beberapa kasus, pihak berwajib bahkan menggagalkan ekspor logam tanah jarang sebanyak 390 ton di Batam.

Artikel terkait

Rekomendasi