Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi yang cukup dalam setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Kondisi pasar modal langsung merespons pengumuman tersebut dengan aksi jual yang masif.
Pada perdagangan Rabu (20/5/2026), IHSG sempat mencatatkan penguatan lebih dari 1 persen di awal sesi. Namun, situasi berbalik drastis setelah pidato Presiden di hadapan Sidang Paripurna DPR RI, yang membuat indeks terjun bebas hingga lebih dari 2 persen.
Hingga pukul 11.19 WIB, data perdagangan menunjukkan IHSG terkontraksi 2,25 persen dan berada di level 6.227,41. Padahal, sebelum pengumuman kebijakan tersebut dilakukan, indeks saham sempat melaju stabil di level 6.459,55.
Dominasi Sentimen Negatif di Seluruh Sektor
Tekanan jual yang terjadi di pasar modal merata ke hampir seluruh sektor saham, menyebabkan mayoritas emiten berakhir di zona merah. Tercatat sebanyak 548 saham mengalami pelemahan, sementara hanya 135 saham yang menguat dan 127 saham lainnya tidak bergerak.
Jika melihat data sepanjang tahun 2026, IHSG telah mengalami penurunan yang signifikan hingga 27,64 persen. Sektor industri dasar menjadi kelompok yang paling terdampak dengan koreksi tajam mencapai 5,75 persen.
Beberapa emiten besar di sektor industri dasar turut mengalami penurunan harga yang signifikan:
- PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA): Saham ini menyentuh batas auto reject bawah (ARB) dengan penurunan 14,74 persen ke level Rp2.660.
- PT Barito Pacific Tbk (BRPT): Harga saham terpantau melemah sebesar 7,31 persen dalam satu sesi perdagangan.
- PT Amman Mineral International Tbk (AMMN): Mengalami koreksi harga sebesar 7,26 persen akibat sentimen kebijakan ekspor.
Data di atas menunjukkan betapa sensitifnya harga saham emiten berbasis sumber daya alam terhadap perubahan regulasi pemerintah yang bersifat mendasar.
Mandat Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas strategis nasional demi kesejahteraan masyarakat luas.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, kegiatan ekspor untuk produk minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy kini wajib dilakukan lewat BUMN. Pemerintah akan menunjuk perusahaan negara tertentu untuk mengoordinasikan seluruh distribusi ekspor komoditas tersebut.
Prabowo menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan strategi besar pemerintah dalam memperbaiki manajemen kekayaan alam Indonesia. "Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," tegasnya di Gedung Senayan, Jakarta.
Ringkasan Kebijakan Baru Ekspor SDA
Pemerintah menetapkan beberapa poin utama terkait aturan ekspor terbaru sebagai berikut:
| Aspek Kebijakan | Detail Ketentuan Baru |
|---|---|
| Dasar Hukum | Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA |
| Komoditas Terdampak | Minyak Kelapa Sawit (CPO), Batu Bara, dan Ferro Alloy |
| Mekanisme Ekspor | Wajib melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah |
| Tujuan Utama | Penguatan pengawasan dan peningkatan kesejahteraan rakyat |
Melalui skema ini, pemerintah berharap kontrol terhadap aliran komoditas ke luar negeri dapat lebih terukur dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara.
Kekhawatiran Pelaku Pasar dan Dampak Investasi
Munculnya kewajiban ekspor melalui BUMN memicu spekulasi dan kekhawatiran di kalangan investor mengenai perubahan pola bisnis. Pelaku pasar khawatir kebijakan ini akan memengaruhi rantai pasok dan profitabilitas perusahaan swasta yang selama ini bergerak di sektor tersebut.
Aksi lepas saham yang dilakukan investor mencerminkan sikap hati-hati terhadap ketidakpastian mekanisme teknis di lapangan. Saat ini, pasar masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana implementasi PP tersebut akan dijalankan.
Anjloknya IHSG ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor industri dan pasar modal sangat bergantung pada stabilitas regulasi pemerintah. Penjelasan detail mengenai dampak kebijakan terhadap iklim investasi kini menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pemangku kepentingan di Bursa Efek Indonesia.