Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terhadap bantahan Hilman Latief mengenai dugaan aliran dana korupsi kuota haji. Hilman yang merupakan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sebelumnya mengeklaim tidak menerima uang sama sekali.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan fakta yang bertolak belakang dengan pernyataan Hilman. Meski Hilman membantah, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan aliran dana.
Temuan Fakta Berbeda dari Penyidik KPK
Pihak KPK menjelaskan bahwa aliran dana dalam sebuah kasus korupsi bisa terjadi melalui berbagai cara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Achmad Taufik menekankan bahwa klaim dari pihak yang diperiksa tidak serta-merta menggugurkan temuan tim penyidik di lapangan.
"Kami memastikan bahwa apa yang disampaikan mungkin akan agak berbeda dengan hasil penyidikan yang kami temukan," ujar Achmad di Jakarta Selatan. Ia juga mempersilakan publik untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan nanti.
Hilman sendiri menyampaikan pembelaannya setelah melaksanakan salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat. Ia menegaskan tidak pernah menikmati uang hasil korupsi kuota haji tersebut dan merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar.
Menurut pengakuannya, kasus ini telah memberikan dampak psikologis yang berat bagi anggota keluarganya. Hilman menyebutkan bahwa kesehatan orang tuanya menurun drastis akibat tekanan dari masalah hukum yang menyeret namanya selama beberapa bulan terakhir.
Proses Hukum dan Daftar Tersangka
Hilman Latief tercatat telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik KPK guna mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Mei lalu, di mana ia dicecar berbagai pertanyaan mengenai sirkulasi uang dalam perkara kuota haji.
Penyidik sebelumnya juga sempat memeriksa Hilman secara intensif selama 11 jam pada akhir tahun 2025. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa nama besar sebagai tersangka dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini.
Daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), mantan Staf Khusus Menteri Agama.
- Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama masa penyidikan. KPK terus melakukan pengembangan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Kanan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka yang sangat fantastis. Nilai kerugian diprediksi menyentuh angka ratusan miliar rupiah akibat penyalahgunaan kewenangan dalam alokasi kuota haji.
Rincian estimasi kerugian negara dalam kasus ini:
| Kategori Data | Keterangan Informasi |
|---|---|
| Total Kerugian Negara | Rp 622 Miliar |
| Lembaga Penghitung | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
| Fokus Perkara | Penyalahgunaan Kuota Haji |
| Jumlah Tersangka Saat Ini | 4 Orang |
Data di atas merupakan ringkasan dari dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh skandal korupsi di lingkungan Kementerian Agama tersebut. KPK berkomitmen untuk terus mengejar aliran dana hingga kasus ini tuntas sepenuhnya di meja hijau.