Habiburokhman Tegaskan Sapi Kurban Presiden dari APBN Resmi Sesuai Hukum 2026

Habiburokhman Tegaskan Sapi Kurban Presiden dari APBN Resmi Sesuai Hukum 2026
Foto: Habiburokhman Tegaskan Sapi Kurban Presiden dari APBN Resmi Sesuai Hukum 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait polemik penyaluran hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah Presiden yang memberikan 1.098 ekor sapi melalui skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat (Banpres) menggunakan dana APBN menjadi sorotan publik.

Habiburokhman menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan hukum maupun ketentuan syariah. Menurutnya, pengadaan hewan kurban melalui anggaran negara merupakan prosedur yang sah dalam tata kelola pemerintahan.

"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," ujar Habiburokhman dalam pernyataan resminya pada Kamis (28/5/2026).

Ia menilai pemberian bantuan hewan kurban tersebut adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat saat momen penting. Penyaluran ini ditujukan untuk membantu berbagai pihak, mulai dari pondok pesantren, masjid, hingga tokoh agama di seluruh penjuru Indonesia.

Habiburokhman menambahkan bahwa negara memang memegang fungsi sosial untuk senantiasa hadir membantu rakyatnya. Terlebih lagi, bantuan ini diberikan dalam momentum besar keagamaan dan kemanusiaan seperti Hari Raya Idul Adha.

Dasar hukum penggunaan APBN untuk program bantuan ini didukung oleh regulasi keuangan negara sebagai berikut:

  • Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
  • Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang secara spesifik memberikan ruang bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa skema bantuan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan telah sesuai dengan prosedur efisiensi dan transparansi yang berlaku.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyinggung pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal ini. MUI menyatakan bahwa pengadaan hewan kurban menggunakan dana APBN tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Bagi Habiburokhman, kebijakan ini bukan hanya soal ibadah kurban semata, melainkan juga simbol keberpihakan pemimpin kepada rakyat kecil. Ia mencontohkan bagaimana peternak sapi lokal ikut terbantu secara ekonomi melalui pengadaan massal ini.

Ia juga menepis kekhawatiran terkait aspek inklusivitas bantuan karena Indonesia merupakan negara yang majemuk. Habiburokhman memastikan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo tetap memperhatikan seluruh umat beragama tanpa terkecuali.

"Tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga sangat peduli terhadap kepentingan umat beragama lainnya," ungkapnya menegaskan arah kebijakan pemerintah. Berbagai bantuan serupa juga telah disalurkan untuk mendukung kegiatan keagamaan non-Muslim di Indonesia.

Penjelasan dari Pihak Istana

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, turut memberikan klarifikasi mendalam mengenai penyaluran ribuan sapi kurban tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program bantuan pemasyarakatan Presiden atau Banpres.

Juri menekankan bahwa praktik penyaluran bantuan hewan kurban semacam ini bukanlah hal baru di Indonesia. Program ini sudah berlangsung secara turun-temurun dari tahun ke tahun dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai jawaban atas pertanyaan publik yang mempertanyakan alasan penggunaan APBN dalam pengadaan hewan kurban. Juri menjelaskan tujuan utamanya adalah agar masyarakat yang membutuhkan dapat ikut merasakan kegembiraan hari raya.

"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat," kata Juri dalam keterangannya pada Rabu (27/5). Fokus utamanya adalah memastikan warga bisa merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama-sama.

Berikut adalah detail ringkasan terkait penyaluran hewan kurban Presiden tahun ini:

Aspek Penyaluran Keterangan Detail
Jumlah Total Hewan 1.098 ekor sapi berkualitas
Jangkauan Wilayah Seluruh wilayah di Indonesia
Sumber Anggaran Alokasi dana Banpres/Banmaspres
Tujuan Utama Bantuan sosial untuk warga yang membutuhkan

Data di atas memperlihatkan cakupan distribusi yang luas agar manfaatnya dapat dirasakan merata oleh masyarakat di daerah. Penggunaan anggaran Banpres dinilai lazim karena tujuannya murni untuk kepentingan sosial dan masyarakat luas.

Juri menegaskan kembali bahwa 1.098 ekor sapi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden Prabowo. Seluruh hewan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada komunitas masyarakat di berbagai pelosok daerah untuk dikelola.

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan ini, kehadiran negara benar-benar bisa dirasakan langsung oleh rakyat kecil. Idul Adha dianggap sebagai momentum sosial yang sangat tinggi nilainya bagi penguatan hubungan antara pemerintah dan warga.

Sebagai tambahan informasi, Juri menyatakan bahwa secara personal Presiden Prabowo tetap menjalankan ibadah kurban atas nama pribadi. Beliau menggunakan dana dari kantong sendiri untuk hewan kurban di luar jumlah yang disediakan oleh APBN.

Hewan kurban pribadi milik Presiden tersebut juga telah disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar. Dengan demikian, terdapat pemisahan yang jelas antara kewajiban ibadah personal Presiden dan kebijakan bantuan sosial kenegaraan.

Artikel terkait

Rekomendasi