Gugup Saat Terjaring Razia, Pria Ini Ternyata Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja Terbaru 2026

Gugup Saat Terjaring Razia, Pria Ini Ternyata Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja Terbaru 2026
Foto: Gugup Saat Terjaring Razia, Pria Ini Ternyata Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Seorang pria paruh baya berinisial S (40) tidak berkutik saat terjaring razia malam oleh pihak kepolisian di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Gelagatnya yang tampak sangat gugup memicu kecurigaan petugas hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.

Penangkapan ini bermula ketika personel Polres Metro Tangerang Kota melangsungkan Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (29/5/2026) dini hari di sepanjang Jalan Imam Bonjol, Karawaci.

Kronologi Penangkapan di Karawaci

Saat operasi berlangsung, petugas melihat seorang pengendara motor Yamaha Mio yang menunjukkan perilaku mencurigakan. Pria tersebut terlihat sangat cemas dan berusaha menghindar agar tidak diperiksa oleh personel kepolisian yang bertugas.

Kombes Raden Muhammad Jauhari selaku Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa petugas langsung menghentikan pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket ganja di dalam tas selempang milik pelaku.

Rincian barang bukti awal yang ditemukan petugas saat penggeledahan di lokasi razia:

  • Sembilan linting ganja berukuran kecil yang sudah siap untuk dikonsumsi atau digunakan segera.
  • Delapan paket ganja yang dibungkus rapi menggunakan kertas nasi berwarna cokelat dengan berat lebih dari 40 gram.

Penemuan barang bukti awal tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas menduga pria berinisial S ini memiliki simpanan narkotika dalam jumlah yang lebih besar di tempat lain.

Pengembangan Kasus ke Tangerang Selatan

Pihak kepolisian segera melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara. Lokasi kedua ini berada di wilayah administratif Kota Tangerang Selatan.

Di kontrakan tersebut, polisi menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus rapat menggunakan lakban berwarna cokelat. Paket tersebut memiliki berat bruto mencapai 1.011 gram atau setara dengan lebih dari satu kilogram.

Berikut adalah detail barang bukti tambahan yang berhasil disita dari lokasi pengembangan:

  • Satu paket besar ganja seberat 1.011 gram yang dibungkus lakban cokelat untuk menjaga kualitas barang haram tersebut.
  • Sebuah timbangan digital yang diduga kuat digunakan tersangka untuk membagi ganja menjadi paket-paket kecil siap edar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan ganja tersebut dalam bentuk paket hemat. Strategi ini digunakan agar ganja lebih mudah dijual kepada para pembeli di sekitar wilayah Tangerang.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Modus yang dijalankan pelaku adalah membeli ganja dalam jumlah besar untuk kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan keuntungan dan memperluas jangkauan pembeli di pasar gelap.

Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa total ganja yang disita mencapai 1,05 kilogram. Keberhasilan pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 1.051 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:

Dasar Hukum Kategori Pelanggaran Ancaman Hukuman
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Pengedaran narkotika golongan I Minimal 6 tahun hingga hukuman mati
Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Kepemilikan narkotika melebihi 1 kg Penjara seumur hidup atau pidana mati

Jeratan pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini juga telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk keperluan penyidikan lebih mendalam. Polisi masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan ganja dalam jumlah besar tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi