Seorang pria berinisial S (40) ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti membawa narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram. Penangkapan ini terjadi saat petugas melakukan razia rutin di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
Peristiwa bermula ketika personel Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+. Razia tersebut digelar pada Kamis dini hari, 29 Mei 2026, di Jalan Imam Bonjol.
Petugas di lapangan menaruh kecurigaan pada seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio. Pria tersebut tampak sangat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan yang tengah berlangsung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pria tersebut bekerja sebagai wiraswasta. Setelah dihentikan, polisi segera melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya.
Dalam tas selempang yang dibawa tersangka, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang telah siap untuk diedarkan. Penemuan awal ini langsung membuat pelaku tidak berkutik di lokasi kejadian.
Pengembangan Kasus dan Temuan Barang Bukti
Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan di jalan saja. Petugas segera melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar dibandingkan temuan awal. Ganja tersebut disimpan rapi dalam sebuah paket besar yang dibalut lakban berwarna cokelat.
Rincian barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah sebagai berikut:- Sembilan batang lintingan ganja yang sudah siap untuk dikonsumsi.
- Delapan paket ganja kecil yang dibungkus dengan kertas nasi cokelat seberat 40 gram.
- Satu paket besar ganja dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari 1 kilogram.
- Satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar paket narkotika siap edar.
Total barang bukti yang diamankan secara keseluruhan mencapai 1,05 kilogram ganja. Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkoba yang terorganisir secara mandiri oleh pelaku.
Modus Operasional dan Dampak Penyalahgunaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S mengakui bahwa ia mengedarkan ganja tersebut dalam bentuk paket-paket kecil. Sasarannya adalah para pembeli yang berada di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Kombes Raden Muhammad Jauhari menyebutkan bahwa penyitaan ganja seberat 1,05 kilogram ini memiliki dampak besar. Setidaknya ada sekitar 1.051 jiwa yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kini tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika.
Berikut adalah detail ancaman pidana yang menjerat tersangka S:| Landasan Hukum | Keterangan Pelanggaran | Ancaman Hukuman |
|---|---|---|
| Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika | Pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar | Minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati |
| Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika | Kepemilikan narkotika jenis tanaman lebih dari 1 kilogram | Pidana seumur hidup atau denda maksimal |
Penerapan pasal ini disesuaikan dengan aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Tangerang.