Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026, Cek Besaran dan Daftar Penerimanya

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026, Cek Besaran dan Daftar Penerimanya
Foto: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026, Cek Besaran dan Daftar Penerimanya. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah secara resmi memulai proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, hingga pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dana ini menjadi momen yang sangat dinantikan karena fungsinya yang vital dalam membantu kebutuhan rumah tangga, terutama menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Bagi para pensiunan, proses pengiriman dana akan dikelola langsung oleh PT Taspen (Persero), sementara ASN aktif akan menerimanya melalui instansi tempat mereka bekerja. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Ketentuan dan Aturan Penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi khusus agar proses distribusi dana tambahan ini berjalan dengan tertib dan adil bagi seluruh penerima manfaat. Terdapat beberapa poin teknis yang perlu dipahami oleh setiap pegawai maupun pensiunan terkait perhitungan dan penerimaan dana ini.

Beberapa aturan penting mengenai gaji ke-13 tahun ini antara lain:

  • Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan total penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
  • Dana yang disalurkan tidak akan terkena potongan iuran wajib maupun potongan pinjaman kredit lainnya.
  • Pajak penghasilan yang timbul sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima mendapatkan nilai bersih.
  • Jika seseorang memiliki status penerima manfaat ganda, maka pembayaran hanya dilakukan satu kali dengan nominal tertinggi.
  • Penerima yang memiliki hak atas pensiun atau tunjangan janda/duda tetap akan mendapatkan haknya sesuai prosedur yang ada.
  • Bagi ASN yang mulai memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026, gaji ke-13 tetap dibayarkan melalui instansi terakhir tempat bertugas.

Ketentuan di atas memastikan bahwa setiap penerima mendapatkan haknya secara penuh tanpa ada pengurangan biaya administrasi yang membebani di luar pajak yang sudah ditanggung negara.

Rincian Komponen dan Daftar Penerima

Nominal yang diterima setiap individu dipastikan berbeda karena dipengaruhi oleh berbagai faktor mulai dari pangkat hingga kelas jabatan. Secara garis besar, besaran tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing.

Komponen utama yang diperhitungkan dalam gaji ke-13 bagi ASN aktif adalah:

  • Gaji pokok sesuai golongan.
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak).
  • Tunjangan pangan atau beras.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja sesuai prestasi kerja masing-masing.

Bagi para pensiunan, komponen yang diberikan tetap mengikuti sistem pembayaran pensiun yang selama ini berlaku melalui lembaga pengelola dana pensiun resmi.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah telah memperluas cakupan penerima gaji ke-13 agar menyentuh berbagai elemen pelayan publik dan pejabat negara. Tidak hanya pegawai tetap, namun calon pegawai dan pegawai dengan perjanjian kerja tertentu juga masuk dalam daftar penerima.

Daftar lengkap penerima gaji ke-13 pada tahun 2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri).
  • Seluruh pejabat negara yang masih aktif menjabat.
  • Penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pensiunan ASN.
  • Pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu pada instansi pemerintah.

Daftar ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi atas dedikasi para aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan layanan publik.

Kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13

Meskipun sebagian besar aparatur negara menerima manfaat ini, ada kriteria tertentu yang menyebabkan seseorang tidak berhak mendapatkan gaji ke-13. Hal ini biasanya berkaitan dengan status kedinasan atau kondisi kerja yang bersangkutan.

Berikut adalah kategori ASN yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13:

  • Pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
  • Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam atau luar negeri) di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Pengecualian ini didasarkan pada prinsip bahwa gaji ke-13 merupakan tunjangan kesejahteraan yang bersumber dari anggaran instansi asal atau APBN/APBD secara langsung.

Rincian Besaran bagi Pegawai Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural

Pemerintah juga mengatur secara detail nominal maksimal bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN. Besaran ini ditentukan berdasarkan jenjang posisi atau tingkat pendidikan dan masa kerja individu tersebut.

Berikut adalah tabel rincian besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

Posisi Jabatan Besaran Gaji ke-13
Ketua atau Kepala Rp31.474.800
Wakil Ketua atau Wakil Kepala Rp29.665.400
Sekretaris dan Anggota Rp28.104.300

Data di atas menunjukkan nominal tertinggi yang diterima oleh pejabat setingkat kepala di lembaga nonstruktural pada pencairan tahun ini.

Adapun rincian bagi pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:

Tingkat Kesetaraan Besaran Gaji ke-13
Setara Eselon I Rp24.886.200
Setara Eselon II Rp19.514.800
Setara Eselon III Rp13.842.300
Setara Eselon IV Rp10.612.900

Penetapan besaran ini disesuaikan dengan tanggung jawab serta beban kerja yang setara dengan struktur birokrasi pada umumnya.

Berikut rincian gaji ke-13 bagi pejabat pelaksana non-ASN berdasarkan latar belakang pendidikan:

Pendidikan dan Masa Kerja Besaran Nominal
SD/SMP (s.d. 10 Tahun) Rp4.285.200
SD/SMP (20 Tahun ke atas) Rp5.052.600
SMA/D-I (s.d. 10 Tahun) Rp4.907.700
SMA/D-I (20 Tahun ke atas) Rp5.861.500
D-II/D-III (s.d. 10 Tahun) Rp5.488.500
D-II/D-III (20 Tahun ke atas) Rp6.524.200
D-IV/S1 (s.d. 10 Tahun) Rp6.591.000
D-IV/S1 (20 Tahun ke atas) Rp7.825.800
S2/S3 (s.d. 10 Tahun) Rp7.764.100
S2/S3 (20 Tahun ke atas) Rp9.050.500

Secara keseluruhan, pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi bagi keluarga para abdi negara. Dengan dukungan dana ini, para penerima memiliki fleksibilitas lebih dalam memenuhi kebutuhan mendesak, terutama dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka di tahun ajaran baru.

Artikel terkait

Rekomendasi