Feri Amsari Dicecar 25 Pertanyaan di Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Penghasutan Terbaru 2026

Feri Amsari Dicecar 25 Pertanyaan di Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Penghasutan Terbaru 2026
Foto: Feri Amsari Dicecar 25 Pertanyaan di Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Penghasutan Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Feri Amsari, yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6). Kehadirannya tersebut bertujuan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan kepolisian yang menuding dirinya melakukan dugaan penghasutan.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian mengajukan setidaknya 25 pertanyaan kepada Feri. Materi pemeriksaan berfokus pada pernyataan-pernyataan yang disampaikan Feri dalam sebuah diskusi publik beberapa waktu lalu.

Detail Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Feri Amsari, Yubi Haris, memberikan keterangan bahwa kliennya menghabiskan waktu sekitar empat jam di ruang penyidik. Pemeriksaan tersebut berlangsung secara intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Yubi menjelaskan bahwa puluhan poin pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik sangat spesifik merujuk pada kegiatan yang berlangsung di Utan Kayu. Agenda tersebut merupakan sebuah acara silaturahmi atau halalbihalal yang dihadiri oleh berbagai kalangan.

Fokus utama pertanyaan dari tim penyidik kepolisian mencakup beberapa hal berikut:

  • Konteks dan isi pembicaraan dalam acara bertajuk 'Sebelum Pengamat Ditertibkan' di Utan Kayu.
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam pengundangan Feri Amsari sebagai narasumber dalam diskusi tersebut.
  • Materi serta argumen hukum yang dipaparkan Feri selama acara berlangsung.
  • Kaitan antara pernyataan Feri dengan unsur-unsur pasal dugaan penghasutan yang dilaporkan.

Menurut keterangan penasihat hukumnya, semua poin yang ditanyakan oleh pihak kepolisian telah dijawab secara lugas oleh kliennya. Feri menegaskan bahwa kehadirannya dalam forum tersebut semata-mata memenuhi undangan sebagai narasumber ahli.

Klarifikasi Terkait Isu Pemakzulan Presiden

Sebagai seorang akademisi dan aktivis yang kerap bersikap kritis, Feri memang sempat menyinggung persoalan mekanisme pemakzulan presiden. Namun, Yubi menekankan bahwa pembahasan mengenai isu sensitif tersebut tidak muncul secara tiba-tiba atau sengaja diprovokasi oleh Feri.

Isu pemakzulan atau impeachment tersebut mencuat sebagai respons atas pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta diskusi yang hadir. Feri pun memberikan jawaban berdasarkan sudut pandang akademis yang ia kuasai sebagai ahli hukum.

Pihak kuasa hukum menggarisbawahi bahwa penjelasan yang diberikan Feri berada dalam koridor konstitusional yang sah. Apa yang disampaikan kliennya merupakan penjabaran mengenai aturan main yang sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.

Ringkasan posisi hukum Feri Amsari dalam pemeriksaan tersebut:

Aspek Pemeriksaan Penjelasan Kuasa Hukum
Status Kehadiran Hadir memenuhi undangan resmi sebagai narasumber atau ahli.
Dasar Argumen Bersifat normatif dan merujuk sepenuhnya pada Undang-Undang Dasar (UUD).
Konteks Pernyataan Disampaikan dalam ruang diskusi akademik sebagai respons atas pertanyaan peserta.
Durasi & Materi 4 jam pemeriksaan dengan total 25 pertanyaan seputar acara di Utan Kayu.

Yubi kembali menegaskan bahwa Bang Feri hanya menjelaskan secara teoretis mengenai mekanisme yang memang diatur dalam konstitusi negara. Tidak ada maksud lain di luar memberikan edukasi hukum mengenai tata cara pemakzulan yang legal.

Selain itu, penyidik juga meminta klarifikasi mengenai beberapa pernyataan spesifik lainnya yang dianggap bermasalah dalam laporan tersebut. Feri tetap pada posisinya bahwa seluruh pernyataannya selalu berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar aturan konstitusi.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang menuduh Feri melakukan penghasutan melalui pernyataan-pernyataannya di ruang publik. Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk menentukan kelanjutan dari proses hukum ini.

Sebelumnya, nama Feri Amsari juga sempat mencuat setelah dirinya dilaporkan terkait pernyataan mengenai swasembada pangan pemerintah. Rangkaian laporan ini menambah daftar panjang dinamika hukum yang dihadapi oleh sang pakar hukum tata negara tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi