Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan perhatian serius terhadap kebijakan SMAN 1 Purwakarta yang menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari kepada sembilan siswanya. Sanksi ini diberikan menyusul tindakan para siswa tersebut yang dianggap mengolok-olok guru mereka.
FSGI menilai durasi sanksi yang hampir mencapai satu bulan tersebut sangat berisiko merampas hak pendidikan anak. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa jika dihitung berdasarkan hari efektif sekolah, para siswa ini praktis kehilangan waktu belajar selama sebulan penuh.
Risiko Akademik dan Kehilangan Hak Belajar
Dampak jangka panjang dari sanksi ini dikhawatirkan akan memengaruhi capaian akademik para siswa di masa depan. Mereka berpotensi tertinggal jauh dalam memahami materi pelajaran dibandingkan rekan sebayanya.
Selain kehilangan materi di kelas, para siswa tersebut juga terancam tidak bisa mengikuti ulangan harian yang terjadwal. Retno menyoroti ketidakjelasan pihak sekolah mengenai sistem pendukung bagi siswa yang sedang menjalani masa skorsing.
Hingga saat ini, belum ada informasi apakah pihak SMAN 1 Purwakarta memfasilitasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa hukuman berlangsung. Sekolah juga belum memberikan kepastian terkait hak siswa untuk mengikuti ulangan susulan setelah masa skorsing berakhir.
Potensi hambatan akademik yang dihadapi siswa :
- Ketertinggalan pemahaman materi pelajaran selama 19 hari masa efektif sekolah.
- Kehilangan nilai dari ulangan harian atau ujian yang sedang berlangsung.
- Risiko tidak naik kelas akibat absennya proses evaluasi belajar yang berkelanjutan.
Tanpa adanya solusi seperti PJJ atau ujian susulan, Retno memperingatkan bahwa kesembilan siswa tersebut berada dalam posisi yang sangat rawan tidak naik kelas. Hal ini dianggap sebagai konsekuensi yang terlalu berat bagi masa depan pendidikan mereka.
Evaluasi Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Retno Listyarti menegaskan bahwa perilaku perundungan terhadap guru memang merupakan pelanggaran etika dan tata tertib sekolah yang tidak bisa dibenarkan. Namun, ia menekankan bahwa perbuatan tersebut murni masalah etika, bukan merupakan tindakan pidana.
Pihak sekolah sendiri mengakui bahwa insiden ini baru pertama kali terjadi dan para siswa tersebut sebelumnya tidak memiliki rekam jejak pelanggaran. FSGI berpendapat bahwa faktor keberulangan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan berat atau ringannya sanksi.
Lebih lanjut, Retno mengingatkan bahwa istilah sanksi skorsing sebenarnya sudah tidak tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Aturan terbaru lebih menekankan pada pendekatan yang berbeda dalam menangani pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah.
Tahapan sanksi yang disarankan berdasarkan tingkat pelanggaran :
- Pemberian teguran lisan atau tertulis sebagai langkah awal.
- Pemberian penugasan yang bersifat edukatif dan membangun karakter.
- Pemanggilan orang tua untuk berdiskusi mengenai perilaku siswa.
- Sanksi tingkat menengah seperti pembinaan khusus sebelum mengambil tindakan berat.
Meskipun pedoman karakter setempat mengenal lima jenis sanksi, FSGI menyarankan agar sekolah tetap mengikuti prosedur bertahap. Seharusnya ada proses pembinaan awal yang intensif sebelum langsung menjatuhkan sanksi sedang seperti skorsing.
FSGI mendorong SMAN 1 Purwakarta untuk lebih mengedepankan fungsi edukasi dan pembinaan dalam menangani kasus pelanggaran tata tertib. Sekolah diharapkan memberikan ruang bagi peserta didik untuk memperbaiki diri dan menjamin agar kesalahan serupa tidak terulang kembali di masa depan.